POSO, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK alias P (29) di kos-kosannya di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Senin (25/8/2025).
Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa di Kabupaten Sigi. Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Herfian mengatakan tersangka ditangkap saat sedang makan bersama pacarnya di kos-kosan miliknya.
“Saat kami melakukan penggerebekan di kos tersangka, kami menemukan AK sedang makan bersama seorang perempuan yang merupakan pacarnya,” ujar Kasat Herfian.
Penangkapan tersangka disaksikan pemerintah kelurahan bersama warga sekitar. Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram siap edar.
Selain barang bukti sabu, tim operasional narkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan digital, satu unit telepon genggam, tiga buah kotak bening, satu buah korek api, dua buah kaca pirex, satu pak plastik merah, satu buah tas plastik warna hijau dan satu buah tas warna hitam.
Kasat Herfian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.
“Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)