Sabu 96 Gram Siap Edar Disita, Polres Morut Tangkap Dua Pelaku

MOROWALI UTARA, beritapalu.ID | Polres Morowali Utara menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkoba dan mengamankan 96 gram sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato pada Jumat (22/8/2025).

Kedua tersangka berinisial PG (58) dan AA (29) ditangkap sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato saat mengendarai mobil Avanza hitam yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet besar diduga sabu dalam dus kecil yang terbungkus lakban yang dibawa oleh tersangka PG dan AA,” ujar Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi, Minggu (24/8/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, paket sabu tersebut dibawa oleh tersangka AA dari Kolodale, Kecamatan Petasia menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturube. Setibanya di pelabuhan Baturube, AA dijemput PG menggunakan mobil Avanza hitam untuk membawa paket tersebut dijual dan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato.

BACA JUGA:  Kapolda Sulteng Pastikan akan Tindak Anggotanya yang Melanggar

“Namun rencana tersebut dapat digagalkan oleh anggota kami di lapangan,” tambah Tangkelangi.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Unit Opsnal Satresnarkoba dengan personel Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato berdasarkan informasi dan penyelidikan intensif.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang senilai Rp1,95 juta, dua sachet paket besar sabu dengan berat 96 gram, tiga unit handphone (Nokia, Realme, dan Infinix), dua korek api jenis pistol, satu badik/pisau, dan satu unit mobil Avanza hitam.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini membenarkan penangkapan tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara pada Sabtu (23/8/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut. (afd/*)

BACA JUGA:  Operasi Pekat Tinombala Jaring Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

Leave a Comment

Scroll to Top