PALU, beritapalu | Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menginstruksikan masyarakat untuk menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga evaluasi Pemerintah Kota Palu selesai dilakukan.
Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (21/8/2025). “Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” kata Hadianto.
Kebijakan ini mengikuti edaran Menteri Dalam Negeri terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah daerah mengevaluasi penetapan pajak daerah, khususnya PBB.
Hadianto menyampaikan permohonan maaf karena jarang hadir di Kota Palu selama lebih dari 10 hari terakhir. Dia menjelaskan sempat kembali saat peringatan 17 Agustus, namun kemudian ke Jakarta untuk memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM.
Pada Kamis pagi, Wali Kota memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah terkait, inspektorat, Kepala Bagian Hukum, dan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu. Rapat membahas kesesuaian penetapan pajak dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil evaluasi, insyaAllah Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian. Saya pastikan insyaAllah kenaikan atau perubahan yang terjadi memastikan betul kaidah dan norma tidak akan memberatkan masyarakat,” jelasnya. (afd/*)