PALU, beritapalu.ID | Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai sepuluh kali lipat dari tahun sebelumnya. Kenaikan drastis ini dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah kawasan Kota Palu.
“Penyesuaian NJOP memang berdampak pada perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan,” ungkap Imelda, Kamis (14/8/2025) menanggapi viral di media sosial soal tagihan PBB yang melompat dari Rp531 ribu menjadi Rp5,1 juta, dan kasus lain dari Rp499 ribu naik ke Rp2,5 juta seperti dilansir ANTARA.
Imelda menjelaskan, pemutakhiran data ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kondisi riil di lapangan. Faktor utama penyesuaian mencakup perubahan fungsi lahan dari kosong menjadi berbangun, penambahan lantai bangunan, hingga alih fungsi dari hunian menjadi tempat usaha.
“Kami memiliki dasar yang jelas untuk setiap penyesuaian. Contohnya, lahan yang dulunya kosong kini sudah ada bangunan, atau rumah satu lantai yang berkembang menjadi beberapa lantai bahkan dijadikan tempat usaha,” paparnya.
Terkait sosialisasi, Wakil Wali Kota mengakui masih ada kendala dalam penyampaian informasi kepada wajib pajak. “Sosialisasi telah dilakukan, namun terkadang wajib pajak tidak berada di lokasi saat petugas melakukan pendataan,” katanya.
Imelda menyatakan akan menggelar rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membahas wilayah-wilayah yang datanya telah dimutakhirkan. Menurutnya, penyesuaian NJOP juga memberikan keuntungan bagi masyarakat, meski tidak merinci secara spesifik.
Sebelumnya, keluhan mengenai kenaikan tajam tagihan PBB beredar luas di media sosial, dengan banyak warga mempertanyakan dasar perhitungan yang menyebabkan lonjakan pembayaran hingga ratusan persen dari tahun sebelumnya. (afd/*)