Bongkar Dua Kasus Narkoba, Amankan Tembakau Sintetis dan Ganja

PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam satu hari di wilayah Kota Palu, Selasa (12/8/2025).

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 13.00 WITA dengan penangkapan seorang pria berinisial FW (27) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku ditangkap di Jalan Simpotove Timur (Huntap), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 24 paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat brutto 12,77 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu unit handphone warna biru, dan satu buah tas samping warna hitam abu-abu.

Sekitar pukul 14.00 WITA di hari yang sama, tim juga menangkap AG (21), warga asal Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, di sebuah kos-kosan Jalan Tambolotutu Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

BACA JUGA:  Dua Pria dan Dua Wanita Ditangkap di Tinggede Terkait Narkoba

Dari pelaku kedua, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 45,1 gram brutto, satu unit timbangan digital, sembilan plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan satu kotak tupperware warna oranye.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham mengatakan pengungkapan kedua kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba.

Dalam kasus tembakau sintetis, pelaku mengaku memesan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram untuk dikonsumsi dan dijual kembali. “Modus ini memang sedang marak, sehingga masyarakat kami imbau waspada dan tidak terjebak,” ujar Kapolresta.

Sementara dalam kasus ganja, pelaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Ical di wilayah Ampibabo untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Baligau

Kapolresta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya yang merusak generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Palu,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi tetapi tanggung jawab bersama, sehingga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dan kini ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. (afd/*)

Leave a Comment

Scroll to Top