Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu Resmi Sebagai Bandara Internasional

JAKARTA, beritapalu.ID | Menteri Perhubungan menetapkan Bandara Mutiara Sis Al Jufri di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif 8 Agustus 2025.

Penetapan ini merupakan bagian dari 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional untuk mendukung peningkatan aspek perekonomian dan perkembangan kawasan ekonomi khusus sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu termasuk dalam kategori bandara yang wajib melengkapi persyaratan tambahan sebelum dapat beroperasi melayani penerbangan internasional. Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan penyelenggara bandara harus menyiapkan surat pertimbangan dari Kementerian Pertahanan dan rekomendasi penempatan unit kerja serta personel dari instansi terkait.

BACA JUGA:  Berlaku Mulai 3 Maret, e-HAC Diisi di Bandara Keberangkatan

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat rekomendasi dari Kementerian Keuangan untuk urusan kepabeanan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk keimigrasian, serta Badan Karantina Indonesia untuk kekarantinaan.

Kelengkapan dokumen tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan tersebut ditetapkan atau sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri.

Dalam operasionalnya, Bandara Mutiara Sis Al Jufri wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Bandara juga harus menyediakan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Koordinasi kelancaran dan ketertiban bandara internasional akan dilaksanakan melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap bandara ini minimal setiap dua tahun sekali.

BACA JUGA:  Lansia 70 Tahun Ditemukan Meninggal di Atas Becaknya

Keputusan ini mencabut beberapa keputusan sebelumnya terkait penetapan bandara internasional, termasuk KM 31 Tahun 2024, KM 146 Tahun 2024, KM 26 Tahun 2025, dan KM 30 Tahun 2025.

Penetapan Bandara Mutiara Sis Al Jufri sebagai bandara internasional diharapkan dapat meningkatkan konektivitas Sulawesi Tengah dengan negara lain serta mendorong pertumbuhan ekonomi regional. (afd/*)

Leave a Comment

Scroll to Top