Empat Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Pemuda 19 Tahun Ditahan

MOROWALI, beritapalu.ID | Kepolisian Resor (Polres) Morowali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis (7/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian dalam konferensi pers di Polres Morowali, Sabtu (9/8/2025), menjelaskan keempat tersangka berinisial G, J, S, dan R telah ditetapkan dan ditahan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Satgas PASTI Kembali Blokir 796 Entitas Ilegal

Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Morowali.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Polres Morowali sambil menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (afd/*)

Leave a Comment

Scroll to Top