beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNasional

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik karena Komposisi Tidak Sesuai

Last updated: 7 August, 2025 3:11 pm
beritapalu
Share
Ilustrasi kosmetik tanpa izin edar yang dipajang BPOM pada sosialiasi di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/basri marzuki)
Ilustrasi kosmetik tanpa izin edar yang dipajang BPOM pada sosialiasi di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/basri marzuki)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap sarana produksi kosmetik yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai respons terhadap isu yang beredar di masyarakat, khususnya pemberitaan di media sosial tentang kosmetik dengan komposisi tidak sesuai kemasan.

“Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” jelasnya.

BACA JUGA:  BPOM Palu Sosialisasi Pencegahan Resistansi Antimikroba dan Farmakovigilans

Ketidaksesuaian yang ditemukan berupa perbedaan komposisi bahan antara produk yang diproduksi dengan data yang disampaikan saat pendaftaran ke BPOM, serta berbeda dengan informasi pada kemasan. Perbedaan tersebut meliputi jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.

Pelanggaran ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, menunjukkan lemahnya kontrol kualitas dalam sistem manufaktur kontrak.

BPOM mengingatkan bahwa ketidaksesuaian komposisi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Risiko yang dapat terjadi adalah reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak tercantum pada label, mengingat konsumen tidak mendapat informasi lengkap tentang kandungan produk.

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan yang dinyatakan pada kemasan, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

BACA JUGA:  BNN Sulteng Gerebek Tatanga dan Kayumalue

Kegiatan memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran tersebut, BPOM menerapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar/notifikasi serta perintah penarikan dan pemusnahan produk kepada pelaku usaha.

Taruna Ikrar menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi ketentuan peraturan dalam menjalankan usaha. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujarnya.

Kepala BPOM juga mengimbau badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik untuk melakukan upaya konkret memastikan produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi.

BACA JUGA:  Enam Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Untuk melindungi konsumen, BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik dengan menerapkan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Masyarakat diminta memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh informasi pada label, memastikan produk berizin edar BPOM, dan belum kedaluwarsa. (afd/*)

TAGGED:bpomizin edar obatkomposisi obatkosmetik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kasrem 132/Tadulako Kolonel Inf A.T. Chrishardjoko (tengah) bersama Kabulog Sulteng Elis Nurhayati pada zoom meeting nasional, Kamis (7/8/2025). (©Penrem 132/Tdl) Korem 132/Tadulako Siap Dukung Program Gerakan Pangan Murah di Sulteng
Next Article Wawali Imelda Lilianan Muhidin menyerahkan paket bantuan MBG pada peluncuran GENTING di Aula Kantor Kelurahan Siranindi, Palu, Kamis (7/8/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Wakil Wali Kota Palu Launching Program GENTING di Palu Barat

Berita Terbaru

Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Samita (kanan) bersama Wawali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin pad apeluncuran MBG di SDN Inpres 2 Talise, Jumat (26/9/2025). (©Pendam 23/pw)
Kesehatan

Kodam XXIII/Palaka Wira Luncurkan Program MBG di SDN Inpres 2 Talise

26 September, 2025
Budiawansyah, Chief of Sustainability & Corporate Affairs PT Vale Indonesia, saat menerima penghargaan. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Indonesia Raih Dua Penghargaan ESG Business Awards 2025

26 September, 2025
Irjen Pol Endi Sutendi (kiri), penjabat baru Kapolda Sulteng menggantikan Irjen POl Agus Nugroho (kanan). ©(Humas Polda Sulteng)
Palu

Irjen Endi Sutendi Resmi Gantikan Agus Nugroho Sebagai Kapolda Sulteng

26 September, 2025
Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah narasumber dari berbagai CSO pada diskusi media di Jakarta, Rabu (29/2025). (©JustCOP)
Nasional

CSO Kritik Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

beritapalu
Tim Bareskrim Polri di SPPG MBG di Salakan bangkep, Rabu (24/9/2025). (©BGN)
Banggai Kepualuan

Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bangkep

beritapalu
Foto bersama jajaran direksi PT Vale Indonesia usai RUPSLB di Jakarta, Selasa (23/9/2025). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Indonesia Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Melalui RUPSLB

beritapalu
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain (tengah) menuangkan sabu ke dalam belneder pada pemusnahan di mapolres Morowali, Senin (22/9/2025). (©Humas Polres Morowali)
Hukum-Kriminal

Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp3,6 M

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?