PALU, beritapalu.ID | Enam paralegal dari berbagai desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah berhasil meraih Sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) tingkat nasional dari Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengumumkan pencapaian tersebut di Palu, Minggu (3/8/2025). Program ini merupakan inisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bagian dari pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.
Keenam paralegal yang berhasil meraih sertifikasi adalah Abd. Salam dari Kelurahan Labiabae, Kabupaten Tojo Una-Una; Sahrul dari Kelurahan Labiabae, Kabupaten Tojo Una-Una; Mochamad Saiful dari Kelurahan Labiabae, Kabupaten Tojo Una-Una; Arfan dari Desa Benteng, Kabupaten Tojo Una-Una; Moh. Faidal Dg Pasau dari Desa Avolua, Kabupaten Parigi Moutong; dan Moh. Nur Iman dari Kelurahan Lere, Kota Palu.
Pelatihan dilaksanakan pada 18-20 Februari 2025, dilanjutkan dengan periode aktualisasi selama tiga bulan di Posbankum masing-masing. Selama periode tersebut, para paralegal memberikan layanan hukum non-litigasi, menyelesaikan konflik, dan mendampingi warga dalam berbagai persoalan hukum sehari-hari.
“Ini adalah pengakuan negara terhadap kemampuan SDM hukum dari desa-desa di Sulawesi Tengah,” kata Rakhmat Renaldy.
Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi dan membina para paralegal bersertifikat CPLA untuk menjaga keberlanjutan peran mereka melalui Posbankum. Program ini bertujuan mengintegrasikan peran Anggota Kadarkum, Non-Litigation Peacemaker, dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum untuk menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan. (afd/*)