POSO, beritapalu | Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir. Dua pria berinisial MR (23) dan MRK (17) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Operasi dipimpin langsung Kepala Satuan Narkoba Polres Poso Iptu Herfian didampingi Kepala Bimbingan Operasional (KBO) Narkoba Ipda Risman A.M. bersama anggotanya.
Salah seorang pelaku, MR, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso.
Kapolres Poso melalui Kasat Narkoba Iptu Herfian menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang akan dilakukan di kawasan Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Kota.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku saat berada di lokasi,” kata Iptu Herfian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 101,36 gram bruto.
Saat dilakukan penangkapan, MR sempat membuang satu paket ke tanah tidak jauh dari posisinya berdiri. Sementara satu paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor milik MR.
“Keduanya kami interogasi di tempat, dan pelaku MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu. Mereka berencana mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir,” jelas Iptu Herfian.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain: dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025 sejak Iptu Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso dan Ipda Risman A.M sebagai KBO Narkoba.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas pelaku yang diduga berasal dari Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (afd/*)