Satgas PASTI Hentikan Operasi Penipuan Berkedok Omnicom Group di Indonesia

JAKARTA, beritapalu | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI secara resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia.
Kegiatan ini terindikasi kuat sebagai penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin. Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
Kegiatan usaha yang mencatut identitas Omnicom Group di Indonesia terbukti melakukan aktivitas penipuan dan beroperasi tanpa izin yang sah. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Para anggota diwajibkan melakukan deposit sejumlah dana, namun tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual. Anggota hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian. Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus operandi kelompok penipu ini juga terbilang licik. Mereka memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat, serta melakukan pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering untuk menarik calon korban. Bahkan, kegiatan usaha OMC di Indonesia memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang mereka.
Menindaklanjuti penghentian ini, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa langkah tegas. Di antaranya adalah pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran nomor rekening dari oknum yang terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI menekankan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Waspadai Dua Aspek Penting: “Legal” dan “Logis” (2L). Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis”.
Legal: Pastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas atau lembaga terkait yang mengawasinya.
Logis: Selalu perhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak. Iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi dan tidak logis merupakan ciri penipuan.
Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tidak logis, diminta untuk segera melaporkannya kepada Kontak OJK. Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, email: [email protected], atau email: [email protected]. (afd/*)