Dua Terduga Pencuri Ternak di Desa Tinggede Ditangkap

SIGI, beritapalu | Unit Reskrim Polsek Marawola berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak milik warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Dua terduga pelaku berinisial MR (24) dan AS (24), keduanya warga Desa Boya Baliase, berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolsek Marawola, Iptu Rusman membenarkan bahwa kasus tersebut kini dalam proses penyidikan dan telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sigi pada 14 Juli 2025.
Kasus berawal dari laporan warga bernama Suisman (39), yang kehilangan dua ekor kambing pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita. Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku. MR diamankan di Desa Tanjung Padang, Kabupaten Donggala, sementara AS ditangkap di Boya Baliase, Kecamatan Marawola.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan tali kambing dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Rusman.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, serta segera melaporkan kejadian melalui Bhabinkamtibmas atau Layanan Kepolisian 110.
Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah tegas Polsek Marawola dalam menjaga rasa aman warga dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (afd/*)