beritapalu.id
Monday, 20 Oct 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

PN Palu Tolak Permohonan Praperadilan Erik Septiawan dalam Kasus Narkotika

Published: 15 July, 2025
Share
Sidang praperadilan di PN Palu, Kamis (10/7/2025). (Foto: Humas POlda Sutleng)
Sidang praperadilan di PN Palu, Kamis (10/7/2025). (Foto: Humas POlda Sutleng)
SHARE

PALU, beriapalu | Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Erik Septiawan alias Ermes terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika. Hakim tunggal Abdul Hakim membacakan putusan dalam sidang dengan nomor perkara 11/pid.pra/2025/Pn.Pal yang digelar di PN Palu, Kamis (10/7/2025).

Permohonan praperadilan diajukan Erik melalui kuasa hukumnya, P. Hasibuan, Varanitha Bellandina Hasibuan dan Mohamad Aidil. Tim kuasa hukum mempermasalahkan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Kota Palu dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dimulai pukul 16.10 Wita dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng sebagai kuasa termohon dipimpin KBP Andrie Satiagraha bersama Pembina Yuliatin, IPDA Pander Manurung, AIPTU Suryadin, dan BRIPKA Gusti Lanang Suteja.

BACA JUGA:  Joyful Kids Palu Kunjungi Ditlantas Polda Sulteng

Dalam putusannya, hakim Abdul Hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Erik Septiawan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Abdul Hakim di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Erik Septiawan oleh penyidik Polres Kota Palu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Permohonan praperadilan Erik Septiawan tercatat dalam registrasi pengadilan sejak 17 Juni 2025. Permohonan didasarkan pada Surat Permohonan Praperadilan Nomor 11/pid.pra/2025/Pn.Pal tertanggal 15 April 2025, serta Surat Perintah Kapolda Sulteng Nomor: Sprin/951/VI/HUK.12.15./2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025.

BACA JUGA:  Wali Kota Minta OPD Tingkatkan Inovasi dan Layanan Publik

Kabidkum Polda Sulteng, KBP Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berlangsung kondusif hingga pembacaan putusan.

“Kami mengapresiasi atas jalannya persidangan hingga pembacaan penolakan permohonan pemohon, serta akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan,” ucap Kabidkum Polda Sulteng dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Dengan adanya putusan ini, Polda Sulteng melalui Polres Kota Palu memastikan proses hukum terhadap Erik Septiawan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Erik diketahui terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)

BACA JUGA:  Polresta Palu Ungkap Jaringan Curanmor, Tangkap Dua Terduga Pelaku

Editor: beritapalu

TAGGED:erik septiawanpn palupolda sultengpraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Wali Kota Iwanuma, , Jepang, Jun'ichi Satō bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid berfoto bersama warga di lekasi eks likuifaksi Petobo, Selasa (15/7/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Imron) Wali Kota Iwanuma Jepang Kunjungi Lokasi Eks-Bencana dan Proyek Rekonstruksi Palu
Next Article Sejumlahmurid mengikuti MPLS di Sekolah Rakyat Merah Putih 22 Nipotowe, Sigi, Senin (14/7/2025). (Foto: SRMP 22 Sigi) Sekolah Rakyat Menengah Pertama 22 Sigi Jadi Rintisan Pertama di Sulteng

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto Rasyid di pengucapan sykur GPID Jemaat Koinonia, Palu, Minggu (19/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Hadiri Perayaan Pengucapan Syukur GPID Jemaat Koinonia

19 October, 2025
Pangdam XIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar membidik sasaran pada Palaka Wira Milsim 24 Hour Balabirawa XI, Minggu (19/10/2025). (© Pendam 23/PW)
Militer

Kodam XIII/Palaka Wira Gelar Palaka Wira Milsim 24 Hour Balabirawa XI

19 October, 2025
Seremonial pelepasan ekspor perdana 2 ton kakao fermentasi ke Prancis, di Poso, Kamis (16/10/2025). (© OJK Sulteng)
Bisnis

OJK Sulteng Fasilitasi Ekspor Perdana Kakao Fermentasi Poso ke Prancis

19 October, 2025
Statistik Gemini Academy 2025. (© Gemini Academy)
Nasional

Palu Raih Peringkat 4 Nasional dalam Program Gemini Academy

19 October, 2025
Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (kanan) bersama Staf Ahli Gubernur SUlteng Bidang Ekonomi Farid Yoto lembah )tengah) mencicipi kopi usai pembukaan Festival Kopi Sulteng di PGM, Sabtu (18/10/2025). (© bmzIMAGES/basri marzuki)
Bisnis

Festival Kopi Sulteng 2025 Dibuka, Kontrak Dagang 350 Ton Senilai Rp52 M

18 October, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Penandatanganan kerjasama dalam misi dagang dan investasi Pemprov Jatim dengan Sulteng di Palu, Jumat (17/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Sulteng-Jatim Gelar Misi Dagang dan Investasi

beritapalu
Wali Kota Palu Hadaianto Rasyid (kanan) berdialog dengan Pangdam XXIII/Palakwa Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, Jumat (17/10/2025). (© Pendam 23/PW)
Militer

Pangdam XXIII/Palaka Wira Kunjungi Pemkot Palu dan PN Sulteng

beritapalu
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Sekkot Irmayanti berbincang dengan sejumlah pelaku usaha pada Temu akrab yang digelar di Halaman kantor Wali Kota Palu, Jumat (17/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pemkot Palu Gelar Temu Akrab Bersama Pelaku Usaha

beritapalu
Pelatih menunjukkan cara penanganan korban pada pelatihan DVI dan keamanan pangan oleh Biddokkes Polda Sulteng, Jumat (17/10/2025). (© Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Biddokkes Polda Sulteng Gelar Pelatihan DVI dan Keamanan Pangan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?