Operasi Patuh Tinombala 2025, Tidak Ada Bayar di Tempat

PALU, beritapalu | Operasi Patuh Tinombala 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak diprioritaskan untuk melakukan pemeriksaan surat kendaraan maupun SIM dan tidak ada bayar di tempat. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan mengatakan, skema penindakan pelaksanaan Operasi Patuh adalah 25 persen preemtif, 25 persen preventif dan 50 persen represif. Metode ini didukung dengan cara bertindak secara edukatif, persuasif, humanis serta penegakkan hukum secara elektronik.
“Penegakkan hukum secara elektronik, bisa menggunakan e-tle yang bersifat statis maupun mobile,” ungkap Kombes Pol. Atot Irawan di Palu, Senin (14/7/2025).
Atot menambahkan, kondisi e-tle yang ada di Kota Palu saat ini, ada dua yang sedang di upgrade dalam rangka meningkatkan kualitas face recognation (pengenalan wajah agar lebih detail).
“Dalam penegakkan hukum yang prosentasenya 50 persen, dalam pelaksanaannya anggota dilapangan tidak diprioritaskan untuk memeriksa surat kendaraan maupun SIM,” tegas Atot.
Penindakan difokuskan secara kasat mata terlihat adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, akan dilakukan penindakan secara terukur dan sesuai kesalahannya, tandas mantan Dirbinmas Polda Banten ini.
Kombes Pol Atot juga menegaskan kepada pelanggar lalu lintas dan petugas dilapangan untuk tidak menerima penitipan uang pelanggaran atau membayar ditempat.
“Tidak ada titip uang pelanggaran atau membayar ditempat. Pelanggar lalu lintas langsung mengikuti sidang agar mereka bisa merasakan,” pungkasnya.
Adapun tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Tinombala 2025 adalah: pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan juga melawan arus, mengemudi dibawah pengaruh alcohol, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, dan pengendara dibawah umur dan tanpa SIM. (afd/*)