DPRD Kota Palu Setujui RPJMD Kota Palu 2025-2029

PALU, beritapalu | DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna, Jumat (12/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rico AT Djanggola dan didampingi Wakil Ketua Muhlis U Aca ini dihadiri Sekda Kota Palu Irmayanti yang mewakili Wali Kota Palu.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan renstra perangkat daerah tahun 2025-2029. Dokumen ini juga diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029 untuk mendukung delapan asta cita dan tujuh belas program prioritas pemerintah pusat.
“Penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Sekda.
RPJMD disusun dengan pendekatan teknokratis melalui manajemen strategik, logic model, berpikir sistem, dan sistem dinamik untuk memastikan dokumen perencanaan lebih rasional, operasional, efektif dan akuntabel.
Sekda menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan daerah, terutama dalam meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.
Proses pembahasan dari tingkat Badan Pembentukan Perda hingga Panitia Khusus telah melibatkan komunikasi intensif antara legislatif dan eksekutif untuk mencapai kesepakatan. Pemerintah daerah menghargai saran dan masukan dari panitia khusus sebagai bahan perbaikan rancangan perda.
Seluruh fraksi DPRD menerima raperda dengan beberapa catatan, saran dan masukan untuk perbaikan. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan tersebut.
Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk evaluasi sesuai Permendagri No. 80 Tahun 2015. Rancangan perda harus disampaikan paling lama 3 hari sebelum ditetapkan oleh Wali Kota.
Setelah ditetapkan menjadi perda, dokumen ini akan menjadi instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga 2029. Sekda juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah dan tim penyusun yang membantu kelancaran pembahasan. (afd/yus/*)