Kemenkum Sulteng Persiapkan Salak Pondoh Simpang Raya ke IGN

BANGGAI, beritapalu | Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) “Salak Pondoh Simpang Raya” di Kabupaten Banggai, 2-4 Juli 2025.
Tim yang terdiri dari Dr. Abdul Rachman, Riyadil Jinan, dan Hafiz Abdurrachman melakukan peninjauan langsung ke Kecamatan Simpang Raya dan bertemu dengan para petani salak setempat.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting untuk penguatan dokumen IG Salak Pondoh Simpang Raya. Poin-poin tersebut meliputi penetapan nama IG yang tidak boleh melewati batas wilayah yang telah ditentukan, penyusunan peta kawasan IG, penetapan ukuran buah yang dilindungi, dan ketentuan bahwa hanya buah salak yang menjadi objek perlindungan IG, bukan produk turunannya.
Tim juga memberikan rekomendasi teknis kepada kelompok petani, antara lain sinkronisasi waktu tanam dan panen, perbaikan pola pemupukan, serta pentingnya inovasi kemasan yang menarik untuk meningkatkan nilai jual buah salak di pasar nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa indikasi geografis bukan hanya perlindungan hukum atas nama dan mutu produk lokal, tetapi juga merupakan jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat.
“Salak Pondoh Simpang Raya memiliki keunikan dan nilai sejarah yang layak diperjuangkan. Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi hingga terbitnya sertifikat IG sebagai bentuk pengakuan nasional atas kearifan lokal Sulawesi Tengah,” kata Rakhmat Renaldy, Jumat (4/7/2025).
Rakhmat menambahkan bahwa keberhasilan pengakuan IG dapat berdampak pada peningkatan daya saing produk lokal, membuka akses pasar lebih luas, serta memperkuat identitas daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong segera dilengkapinya dokumen peta wilayah IG yang menjadi salah satu syarat administrasi penting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Sulteng dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal yang menjadi bagian dari pembangunan hukum dan ekonomi di daerah. (afd/*)