SEMMI Kritik Penanganan Kasus Penghinaan Guru Tua

Polda Sulteng Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan
PALU, beritapalu | Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Tengah menyampaikan kritik terhadap Polda Sulawesi Tengah atas lambatnya gelar perkara kasus dugaan penghinaan terhadap tokoh pendidikan dan ulama terkemuka, Alm. Al-Habib Idrus Bin Salim Aljufri, yang dikenal sebagai Guru Tua.
SEMMI menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan keseriusan, dan menuntut langkah tegas dari aparat kepolisian.
“Kapolda harus bertanggung jawab. Menghina tokoh seperti Guru Tua sangat tidak pantas dan harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Lamin Ahmad Al-Jufri, Ketua SEMMI Sulteng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2025).
SEMMI menyebut kasus ini mencerminkan pentingnya kepekaan Polda Sulteng terhadap isu-isu sensitif di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan agama dan figur publik. Mereka juga menyerukan agar penanganan dilakukan secara adil dan transparan demi mencegah kegelisahan sosial.
“Kami beri raport merah. Kasus ini harus segera dituntaskan sebagai bentuk keadilan dan kado bagi masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Polda Sulawesi Tengah memastikan bahwa proses penyidikan tetap menjadi prioritas dan dijalankan sesuai prosedur. Melalui juru bicara Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, disebutkan bahwa penyidikan telah menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor MFP alias GFP.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng di bawah pimpinan Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi telah melakukan serangkaian pemeriksaan di tiga kota: Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta. Di Bantul, Yogyakarta, juga dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari Pondok Roudlotul Fatihah.
Barang bukti yang diamankan antara lain iPhone 13 Pro Max, AirPods, MacBook Pro M1, Blangkon dan pakaian terkait konten digital, dan Akun email: [email protected]
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan 7 ahli, termasuk ahli pidana dan sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, serta ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah.
“Rencana tindak lanjut adalah agenda gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kami pastikan penyidikan berjalan sesuai standar operasional dan dapat dipantau langsung oleh pelapor atau pihak keluarga,” ujar Kombes Djoko.
Dengan ini, Polda Sulteng berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan. Kedua belah pihak, baik elemen masyarakat seperti SEMMI maupun aparat penegak hukum, sepakat bahwa penuntasan kasus ini penting demi menjaga kehormatan tokoh daerah dan ketertiban sosial di Sulawesi Tengah. (afd/*)