Sabu Rambah Desa Tongoa, Polres Sigi Tangkap Dua Terduga Pelaku
SIGI, beritapalu | Peredaran sabu kini tak lagi hanya terjadi di kota. Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi—wilayah yang relatif terpencil—turut menjadi sasaran peredaran narkotika. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua pria berinisial OS (21) dan AFS (26) oleh tim Satresnarkoba Polres Sigi pada Kamis (19/6/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala mengungkapkan bahwa dari tangan OS diamankan 18 paket sabu seberat 2,29 gram, dan dari AFS ditemukan 4 paket sabu dengan berat 0,73 gram. Berdasarkan keterangan awal, AFS mengaku memperoleh barang tersebut dari OS.
“Kami temukan aktivitas ini berlangsung di lingkungan perdesaan. Ini alarm serius: jaringan narkoba telah menjangkau desa yang selama ini dianggap aman,” ujar AKP Anton di Mapolres Sigi, Senin (19/6/2025).
OS dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan AFS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu.
“Kami butuh dukungan warga. Laporkan jika ada gerak-gerik mencurigakan. Desa harus tetap menjadi benteng terakhir dari rusaknya generasi akibat narkoba,” kata AKP Anton. (afd)