Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Diserahkan ke Kejari Palu

PALU, beritapalu | Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, yang melibatkan dua mantan pejabat daerah berinisial AB alias BB dan AMSH, kini memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Rabu (18/6/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa peneliti.
Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan kasus tersebut kepada Kejari Palu.
“Tersangka ada dua orang yang kami serahkan ke Kejari Palu, yakni AB alias BB dan AMSH, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu,” jelas AKBP Sugeng kepada media di Palu.
Ia menambahkan bahwa pelimpahan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022.
Dengan tuntasnya pelimpahan tanggung jawab dan bukti perkara ke pihak kejaksaan, proses penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai dan selanjutnya masuk ke tahap penuntutan. (afd/*)