Kapolda Sulteng Pastikan akan Tindak Anggotanya yang Melanggar
PALU, beritapalu | Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran etika maupun tindakan pidana.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Sulteng melalui Kabidhumas, Kombes Pol Djoko Wienartono sebagai respons atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kombes Pol RP yang saat ini menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sulteng.
“Bapak Kapolda sudah memerintahkan Kabidpropam untuk segera memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol RP,” ungkap Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu (18/6/2025).
Ditegaskan, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana akan ditindak secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Kapolda berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol RP sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Prosesnya akan dilakukan dengan profesionalisme tinggi dan transparansi penuh,” tandas Kabidhumas.
Ia mengatakan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk terduga pelanggar Kombes Pol RP. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
Sebelumnya, insiden dugaan penganiayaan terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Balai Kota Palu pada Sabtu (14/6/2025). Korban, seorang karyawan warkop berinisial KMS, diduga mengalami penganiayaan akibat penyajian makanan yang tidak sesuai pesanan.
Orang tua korban, telah resmi melaporkan kejadian ini ke Bidpropam Polda Sulteng pada Senin (16/6/2025) sebagai bentuk pengaduan atas kasus yang menimpa anaknya. (afd/*)