beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
InternasionalKesehatanNasional

WHO Puji Indonesia atas Kebijakan Pengendalian Tembakau

Published: 30 May, 2025
Share
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia, World Health Organization (WHO) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang dianggap sebagai langkah besar dalam membatasi penggunaan tembakau, khususnya di kalangan anak muda.

Aturan yang disahkan mencakup berbagai kebijakan pengendalian tembakau, antara lain: menaikkan batas usia minimum pembelian rokok dan produk nikotin menjadi 21 tahun; melarang penjualan rokok ecer per batang; mewajibkan peringatan kesehatan bergambar pada 50% kemasan; melarang penggunaan perisa dan zat aditif dalam produk nikotin; dan menetapkan larangan iklan rokok di media social.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya mematikan produk tembakau dan nikotin.

Dr. N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia, menyebut peraturan baru ini sebagai terobosan dalam upaya melindungi generasi mendatang. “Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen politik yang kuat dan kesadaran bahwa melindungi kesehatan anak muda adalah bagian dari mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”.

BACA JUGA:  PPKM Level IV di Palu, Resepsi Pernikahan dengan Tenda Terbuka Tak Diizinkan

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat bahwa 30,8% penduduk berusia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau, dengan perbandingan laki-laki 57,9% dan perempuan 3,3%. Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 mengungkap bahwa penggunaan rokok elektronik meningkat tajam, dari 0,3% pada 2011 menjadi 3,0% pada 2021. Lebih mengkhawatirkan, Global School-Based Health Survey 2023 mencatat bahwa 12,4% siswa usia 13–17 tahun menggunakan rokok elektronik, menandai tren yang perlu segera diatasi.

Menghadapi ancaman ini, WHO menyerukan agar Indonesia melanjutkan momentum dan menerapkan kebijakan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin.

Kemasan standar atau kemasan polos berarti tidak mencantumkan logo merek, warna, atau unsur promosi, hanya menyebutkan merek dengan huruf standar dan peringatan kesehatan besar.

BACA JUGA:  Bantu Percepatan Kekebalan Komunal, ISSI Sigi Gelar Vaksinasi Massal

Bukti menunjukkan bahwa langkah ini mengurangi daya tarik produk tembakau bagi anak muda, mencegah kemasan digunakan sebagai alat pemasaran, menghilangkan kesan keliru tentang keamanan produk, dan meningkatkan visibilitas peringatan Kesehatan.

Saat ini, 25 negara telah mengadopsi kemasan standar, dan empat negara lainnya dalam tahap implementasi. Di G20, kebijakan ini telah diterapkan di Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Türkiye. Di ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand telah mulai menerapkan kemasan standar dengan hasil positif.

Industri tembakau kerap menentang kebijakan ini, mengklaim dapat memicu perdagangan ilegal dan merugikan usaha kecil. Namun, bukti di negara-negara yang sudah menerapkannya, seperti Australia, menunjukkan bahwa kebijakan ini berhasil menurunkan angka perokok dan meningkatkan upaya berhenti merokok.

BACA JUGA:  Donor Darah Peringati HUT ke-79 Korps Brimob Polri di Palu

Pasal 435 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum bagi penerapan kemasan standar. Kini, dibutuhkan peraturan teknis agar kebijakan ini dapat segera diberlakukan.

“Sekaranglah saatnya,” tegas Dr. Paranietharan. “Kemasan standar terbukti mampu mengurangi daya tarik tembakau dan menyelamatkan banyak nyawa. Indonesia sudah memiliki dasar hukumnya—yang dibutuhkan sekarang adalah aksi nyata.”

Dengan regulasi yang semakin ketat dan dorongan dari WHO, Indonesia tengah menuju perlindungan kesehatan masyarakat yang lebih kuat, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap dampak tembakau dan rokok elektronik. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:hari tanpa tembakaukesehatanwho
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Hadianto Rasyid Dianugerahi Bapak UMKM Kota Palu
Next Article Ilustrasi OJK Sulteng: Industri Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kepala Perwakilan UNDP di Indonesia, Sara Ferrer Olivella pada peluncuran ASEAN Responsible Business Collective di Jakarta, Senin (9/3/2026). (©UNDP Indonesia)
Bisnis

UNDP Luncurkan Platform Bisnis Bertanggung Jawab untuk Perusahaan ASEAN

beritapalu
Menko Ekonomi Airlangga Hertarto bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pad apeluncuran roadmap pengembanga kegiatan usaha dan Bullio di jakarta, Jumat (6/3/2026). (©OJK)
Bisnis

OJK Luncurkan Peta Jalan Ekosistem Bulion, Dorong Hilirisasi Emas Nasional

beritapalu
Pjs Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono menunjukkan naskah PKS usai diteken di Jakarta, Selasa (3/3/2026). (©OJK)
Bisnis

OJK dan Bareskrim Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

beritapalu
, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi pada peluncuran panduan penanganan kekerasan seksual bagi Polri di Jakarta, Senin (2/3/2026). (©Jentera)
Komunitas

Lemdiklat Polri Luncurkan Modul Pelatihan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Polisi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?