beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Sigi

Dua Desa di Pipikoro Terima Pengakuan MHA dari Pemkab Sigi

Last updated: 11 May, 2025 3:51 pm
beritapalu
Share
SHARE

SIGI, beritapalu | Desa Banasu dan Desa Pelempea, Kecamatan Pipikoro, Kulawi Selatan, kini secara resmi mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Pemerintah Kabupaten Sigi. Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3-160 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae.

Dalam SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi mengakui pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dan hutan adat Desa Banasu berdasarkan hukum adat, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desa Banasu, Edwin, menjelaskan bahwa pengajuan permintaan pengakuan MHA dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan tetua adat.

“Keputusan ini diambil untuk menjaga dan melindungi hutan serta sumber daya alam di wilayah kami. Ini adalah langkah penting bagi keberlanjutan lingkungan dan budaya lokal,” ujar Edwin.

BACA JUGA:  Masewo, Mempertahankan Kearifan Lokal dan Warisan Budaya

Menurutnya, SK Pengakuan MHA ini bisa terbit berkat pendampingan KARSA Institute, yang menjadi pihak utama dalam proses advokasi, serta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Kami, pemerintah desa dan masyarakat, sangat berterima kasih atas pengakuan ini. Satu langkah selesai untuk perlindungan desa dan alam kami,” tambahnya.

Desmon, Manager Program ESTUNGKARA dari KARSA Institute, turut mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sigi dalam memberikan pengakuan kepada dua desa yang mereka dampingi.

“Kami mendampingi, tetapi kami tidak meminta. Masyarakat sendiri yang meminta kami untuk mendampingi, mengadvokasi, dan mengawal hingga proses ini selesai,” jelas Desmon.

Menurutnya, pengakuan ini baru tahap awal, dan selanjutnya hutan adat dua desa akan menyusul sebagai bagian dari perlindungan wilayah adat.

BACA JUGA:  Menteri Transmigrasi Shalat Idul Adha Bersama Warga di Bulupontu Jaya Sigi

Dengan adanya pengakuan resmi sebagai MHA, Desa Banasu dan Desa Pelempea kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengelola wilayah mereka sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal.

Proses ini juga menjadi contoh bagaimana sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendamping dapat memperkuat perlindungan wilayah adat serta keberlanjutan ekosistem hutan. (bmz/*)

TAGGED:desa banasudesa pelempemasyarakat hukum adatpipikoro
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Polresta Palu Buru Pelaku Begal Seorang Warga Kamonji
Next Article Polda Sulteng Fasilitasi Tahanan Narkoba Lakukan Akad Nikah

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Warga memancing di antara eceng gondok yang menutupi permukaan Danau Lindu, Jumat (6/9/2024) (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Sigi

Fadlin: Bukan Cuma Balita, Ikan Mujair di Danau Lindu Juga Alami Stunting

beritapalu
Warga mencicipi utadada yang disajikan pad aFestival Utadada di RTH Asmaul Husna, Bing=angga, Sigi, Sabtu (20/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Bisnis

Perdana, Festival Utadada di Sigi Berlangsung Meriah, Juga Dikritisi

beritapalu
Tersangka GS yang ditangkap aparat Polres Sigi atas dugaan pencruian menggunakan cadar. ©Humas Porles Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Pencurian Bercadar dengan Kerugian Rp177 Juta

beritapalu
Pembuatan alat bantu ajar. (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Pendidikan

Empat Tahun Program Indonesia Mengajar di Sigi Resmi Ditutup

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?