beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

KPU: Sirekap Bukan Data Resmi Untuk Penetapan Pemenang Pilkada

Published: 30 November, 2024
Share
Ilustrasi aplikasi Sirekap. (Foto: bzmIMAGES/Basri Marzuki)
Ilustrasi aplikasi Sirekap. (Foto: bzmIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE

PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, data hasil pilkada yang termuat dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)  KPU bukanlah data resmi yang dijadikan dasar untuk penetapan pemenang Pilkada. Data Sirekap itu hanya sekadar data untuk memenuhi informasi publik.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Sirekap yang digunakan oleh KPU tersebut, tujuannya untuk mempublikasikan hasil perolehan suara, baik di TPS atau pun hasil penghitungan suara berdasarkan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.

“Tetapi, hasil resmi perolehan suara sah ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang. Sirekap itu dipakai untuk kepentingan informasi publik,” kata Idham, Jumat (29/11/ 2024).

Idham mengatakan, rekapitulasi secara berjenjang akan dilakukan setelah gelaran Pilkada. Untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur, rekaputalasi perolehan hasil suara dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Sedangkan untuk pilkada kabupaten/kota, rekaputulasi dilaksanakan mulai tingkat kecamatan dan tingkat KPU kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Konvoi Tandai Permulaan Kampanye Damai Pilkada Kota Palu

Idham kembali menegaskan bahwa yang akan digunakan untuk menetapkan pemenang Pilkada adalah hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

“Hasil resmi perolehan suara pasangan calon dalam pilkada itu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang,” ujarnya.

Idham menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi terkadang terjadi dinamika. Misalnya di tingkat kecamatan, Panwascam bisa saja merekomendasikan diadakan pemungutan suara ulang, atau bisa juga Panwascam merekomendasikan penghitugan suara ulang.

“Jadi pada dasarnya proses rekapitulasi itu memberikan kesempatan kepada Panwascam atau Bawaslu, baik di tingkat kabupaten/kota maupun Bawaslu provinsi untuk menyampaikan pendapatnya,” jelas Idham.

Tidak hanya Panwascam atau Bawaslu, para saksi dari pasangan calon juga bisa menyampaikan pendapatnya, jika terjadi ketidaksesuaian perolehan suara.  “Saksi bisa menyampaikan pendapatnya, Bawaslu bisa juga menyampaikan pendapatnya,” ujar Idham.

BACA JUGA:  Pasangan BERAMAL Pastikan Masyarakat Banggai Laut Tidak Lagi Terpinggirkan

“Oleh karena itu, mari kita tunggu hasil rekapitulasi secara berjenjang, yang nanti hasil rekapitulasi tersebut akan ditetapkan menjadi perolehan hasil Pilkada oleh KPU penyelenggara Pilkada, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi,” pungkas Idham.

Terpisah, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol memastikan tahapan dan proses masih dilakukan. “Mari kita menghargai proses perhitungan suara yang pada saat ini masih tahap pengumpulan,” katanya, Jumat 29 November 2024.

Dia menyebut, ada beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses pemilihan dan penghitungan suara, termasuk aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Namun demikian, hasil Pilkada 2024 yang final dan resmi baru akan diketahui melalui rekapitulasi manual dan berjenjang.

“Sirekap bukan satu-satunya alat bantu perhitungan suara,” tegasnya.

Dia pun memastikan data hasil Pilkada 2024 yang beredar luas saat ini bukan merupakan hasil yang dikeluarkan secara resmi oleh KPU.

BACA JUGA:  Pengamanan Kantor KPU Sulteng Diperketat Jelang Pendaftaran Pilkada

Sesuai jadwal, KPU baru akan melakukan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan gubernur dimulai pada 30 November hingga 15 Desember 2024 mendatang.

KPU saat ini sedang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dan manual. Olehnya, masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh pihak KPU.

Yang menarik, sesaat setelah melihat hasil persentase hasil quick count dari salah satu Lembaga survey berada di atas, pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido langsung menyampaikan jumpa pers kemenangan. Meski begitu, Anwar tetap minta pendukungnya untuk tetap menunggu hasil penghitungan KPU.

Berbeda dengan pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim. Pasangan BerAmal juga mengklaim menang. Namun tidak akan mempublikasikan kemenangan itu sebelum angka yang didapat benar-benar stabil. Mereka juga tetap menunggu hasil akhir dari KPU. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:pilgub sultengtpilkada sererntakpiwakot palusirekap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Normalisasi Sungai Bahopenila di Bungku Timur, Morowali. (Foto: HO-PT Vale Indonesia) PT Vale Indonesia Normalisasi Sungai Bahopenila untuk Keberlanjutan
Next Article Sejumlah warga binaan menunjukkan bantuan berbagai kebutuhan dasar di Lapsa Kelas IIA Palu, Sabtu (30/11/2024). (Foto: Humas Lapas Palu) Lapas Palu Bagikan Susu dan Kebutuhan Dasar Bagi WBP Rentan

Berita Terbaru

©Bateman Production
Bisnis

Bateman Production Gelar “Rock to Cafe” di 168 House Akhir Januari

23 January, 2026
Bupati Donggala Vera A Laruni di depan massa unjuk rasa, Kamis (22/1/2026)(. (©Humas Pemkab Donggala)
Donggala

Pemkab Donggala Dukung Kapal Pelni Kembali Beroperasi di Pelabuhan Donggala

23 January, 2026
Operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulusaraung, Maros, Juma t(23/1/2026). ( ©Basarnas Makassar)
Headline

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Paket Korban Ditemukan

23 January, 2026
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

IPC bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi pada konferensi pers tentang wacana pilkada. (©IPC)
Komunitas

IPC: Wacana Pilkada Tidak Langsung Langkah Mundur Demokrasi

beritapalu
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan (kedua kanan) bersama para pendorong Perda Perlindungan Masyarakat adar di palu. (©Karamha)
Komunitas

DPRD Sulteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

beritapalu
Tangkapan layar zoom meeting. (©IPC)
Nasional

IPC: Kinerja DPR RI 2025 di Titik Terendah dalam Satu Dekade

beritapalu
Wawali Palu Imelda Liliana Muhidin berjabat tangan usai mengikuti Rapat Paripurna dengan DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu dan DPRD Setujui 8 Raperda, Tutup Masa Persidangan Caturwulan III

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?