beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKoalisi BERAMALPolitik

Tim Hukum BerAmal Nilai Bupati Sigi Lampaui Kewenangan

Published: 26 November, 2024
Share
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar (tengah). (Foto: Tim Media Koalisi BerAmal)
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar (tengah). (Foto: Tim Media Koalisi BerAmal)
SHARE

PALU, beritapalu | Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal) menanggapi Surat Edaran Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA tertanggal 25 November 2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan tentang kewajiban membawa identitas diri pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar mengatakan, Surat Edaran tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tindakan Bupati Sigi itu dianggap melampaui kewenangannya, yang seharusnya berada pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU No. 17 Tahun 2024,” katanya di Palu, Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA:  Live, KPU Kota Palu Jadwalkan Debat Perdana 21 Oktober 2024

Menurut Salmin, Surat Edaran tersebut juga memuat instruksi kepada camat dan kepala desa untuk memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

“Langkah itu patut diduga bertujuan mendukung salah satu pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Salmin menjelaskan, Surat Edaran tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas, mengingat kewenangan terkait Pemilu sepenuhnya berada di bawah KPUD.

“Karena itu, langkah Bupati Sigi dinilai tidak sepatutnya dilakukan,” ungkapnya.

Tim Hukum dan Advokasi BerAmal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan, penelusuran, dan kajian atas Surat Edaran tersebut.

Hal ini bertujuan memastikan tertibnya penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 27 November 2024.

BACA JUGA:  Apel Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas Kota Palu

“Bawaslu diharapkan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama,” tandas Salmin.

Tim Hukum dan Advokasi Beramal berharap langkah ini dapat menjaga integritas dan netralitas proses Pemilu di Kabupaten Sigi. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:bupati sigikoalisi beramalpilgub sultengpilkada serentaktim hukum Beramal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Calon Gubernur SUlteng, AHmad Ali (kedua kiri) berziarah ke makam idundanya di Morowali menjelang hari pencoblosan, Selasa (26/11/2024). (Foto: ist) Jelang Pencoblosan, Ahmad Ali Ziarah ke Makam Ibunda di Morowali
Next Article Sekkot Palu Irmayanti berjalan bersama Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dan perwakilan Kemendagri saat memantau pencoblosan di salah satu TPS di Palu, Rabu (27/11/2024). (Foto: Prokopim Setda Kta Palu/Imron) Pemkot, Polresta dan Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?