beritapalu.id
Monday, 8 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKoalisi BERAMALPolitik

Diduga Memfitnah, Tim Hukum BerAmal Laporkan Jurkam Paslon Cudy-Agusto

Published: 13 November, 2024
Share
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal pada konferensi pers dugaan fitnah jurkan Paslon nomor urut 3 di Kantor DPD Gerindra Sulteng, (Foto: Tim Media Koalisi Beramal)
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal pada konferensi pers dugaan fitnah jurkan Paslon nomor urut 3 di Kantor DPD Gerindra Sulteng, (Foto: Tim Media Koalisi Beramal)
SHARE

PALU, beritapalu | Tim Hukum dan Advokasi BerAmal (Bersama Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri) melaporkan salah seorang juru kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah.

Pelaporan itu terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepada calon Gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali dan disampaikan ke Bawaslu Sulteng pada Senin (11/11/2024) lalu dan diterima dengan registrasi nomor: 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024.

Divisi Admin Perkara Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Abdul Rahman mengatakan, substansi laporan pada adanya penyerangan pribadi dan kampanye hitam yang menyudutkan Ahmad Ali dan dibuktikan dengan sebuah video.

“Video yang tersebar itu direkam saat inisial AL menjadi juru kampanye calon Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura,” terangnya saat menggelar konfrensi pers di kantor DPD Partai Gerindra, Jalan Elang, Palu, Rabu (13/11/2024).

Menurut Rahman, setelah menganalisasi video kampanye berdurasi sekitar empat menit itu, ditemukan narasi penghinaan terhadap Ahmad Ali, termasuk tuduhan sebagai “raja zalim” dan isu berbau SARA.

Selain itu, juru kampanye itu juga menuduh Ahmad Ali menggunakan preman untuk menghalangi kegiatan tim pasangan calon nomor 3, serta mengeluarkan pernyataan yang dianggap mengandung unsur diskriminasi dan hasutan.

Pernyataan itu, antara lain, menyerukan kepada warga untuk “tidak memilih orang Ambon” dan menggambarkan pasangan nomor 3 sebagai “panglima orang miskin” yang siap bertempur pada Pilkada tanggal 27 November mendatang.

“Pernyataan AL itu fitnah. Dan sangat disayangkan, saat kampanya itu dihadiri langsung calon Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura, bersama Ketua Tim Pemenangannya, Muharram Nurdin. Harusnya mereka menghentikan AL, karena sudah menyerang personal calon lain,” tegas Rahman.

Setelah menonton video tersebut dan sebelum membuat laporan, tim hukum dan advokasi BerAmal telah melalukan kroscek di lapangan, termasuk melalukan komunikasi dengan beberapa pihak, mulai dari Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala.

Hasilnya, tim mendapatkan fakta bahwa kegiatan kampanye tersebut memang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

“Dan dihadiri langsung oleh Rusdy Mastura bersama tim pemenangan Sangganipa,” tambah Rahman.

Tim hukum dan advokasi BerAmal menilai pernyataan AL tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait kampanye, termasuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut dalam kampanye.

“Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, yang melarang ujaran berunsur fitnah dan diskriminasi,” imbuh Rahman.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar menjelaskan, setiap kali melakukan kampanye terbatas atau pertemuan Ahmad Ali bersama tim pemenangan selalu menekankan penyampaian visi, misi, dan program. Ia melarang tim menyerang pribadi apa lagi memberikan kata-kata fitnah kepada pasangan calon lain.

“Setiap kampanye Ahmad Ali selalu mengingatkan tim harus berakal sehat dan tidak boleh menyerang personal kandidat lain. Itu kami sangat apresiasi, karena Ahmad Ali selalu mengedepankan akal sehat saat kampanye,” paparnya.

Menurut Salmin, Ahmad Ali sebagai kandidat dalam Pilkada, memiliki hak untuk menjalankan kampanye dengan damai dan mendapatkan perlindungan hukum dari serangan fitnah yang berpotensi merusak citranya di mata masyarakat.

“Tindakan juru kampanye inisial AL telah mencederai prinsip kampanye damai dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali,” sebutnya.

Salmin menegaskan, akan terus mengawal laporan tersebut. Karena langkah yang telah ditempuh tim hukum dan advokasi BerAmal adalah mekanisme yang wajib dilakukan untuk mengawal proses hukum sesuai jalur yang ada.

“Kami tidak akan melapor ke tempat lain. Ini adalah tanggung jawab Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Tim BerAmal meyakini bukti yang diajukan, termasuk video kampanye diduga berisi fitnah sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Menurut Salmin, pihak yang terlibat bahkan sudah mengakui keterlibatannya dan siap bertanggung jawab berdasarkan video kedua yang tersebar di media sosial.

Oleh karena itu, tim hukum dan advokasi BerAmal mendorong peningkatan kasus ini ke Gakkumdu agar bisa ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Mereka menegaskan, kasus tersebut menyangkut delik pidana fitnah, yang berbeda dari pelanggaran administratif biasa.

“Kami anggap ini pidana, bukan hanya administrasi. Jika tidak dilaporkan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tutup Salmin.

Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Isman menambahkan, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Laporan ini perlu diseriusi sehingga bisa mencegah kampanye hitam terulang kembali. Dan bisa menciptakan iklim Pilkada yang lebih bersih dan adil di Sulteng,” tandasnya. (Tim Media Koalisi BERAMAL)

Editor: beritapalu

TAGGED:AA-AKAabdul karim aljufriahmad hm alikampanyekoalisi beramalpilgub sultengpilkada serentaktim hukum Beramal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Salah seorang pelaku UMKM penyandang disabilitas menunjukkan Izin Edar yang didapatkan atas pendampingan BPOM Palu. (Foto: HO-BPOM Palu) BPOM Palu Dampingi UMKM Disabilitas Dapatkan Izin Edar
Next Article Ketua DPN Sulteng Andri Gultom menyerahkan santunan kematian kepada keluarga dari anggota pekerja bangunan di Kabupaten Sigi sebesar Rp 42 juta (Foto: Koalisi Beramal) Jubir Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian Pekerja Bangunan

Berita Terbaru

Ilustrasi
Uncategorized

Dinilai Tidak Transparan, AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025

7 December, 2025
Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025
Operasi pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Morowali, Minggu (7/12/2025). (©Basarnas Palu)
Morowali

Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Morowali

7 December, 2025
Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

7 December, 2025
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sosialisasi Posbankum bagi kepala desa dan lurah di Morowali, Kamis (4/12/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kepala Desa dan Lurah di Morowali Ikuti Sosialisasi Posbankum

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MF (24) beserta barang bukti di Mapolsek Palu Barat, Senin (1/12/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Ringkus Residivis Pencurian Kendaraan

beritapalu
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
Hukum-Kriminal

Pengadilan Negeri Poso Kabulkan Gugatan Lingkungan WALHI

beritapalu
Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur membacakan naskah sumpah ikra setia kepada NKRI kepada napiter di Lapas Palu, Kamis (4/12/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Deradikalisasi di Lapas Palu, Napiter Ikrarkan Setia kepada NKRI

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?