beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasSigi

LPRA sebagai Jalan Keluar Konflik Petani dan BTNLL di Kabupaten Sigi

Published: 20 October, 2024
Share
Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Sigi pada Dialog Kebijakan LPRA di Desa Sibowi, Tanambulava, Sigi, Senin (14/10/2024). (Foto: HO-KPA Sulteng)
Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Sigi pada Dialog Kebijakan LPRA di Desa Sibowi, Tanambulava, Sigi, Senin (14/10/2024). (Foto: HO-KPA Sulteng)
SHARE

SIGI, beritapalu | Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Sigi bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Sulawesi Tengah menggelar Dialog Kebijakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusung organisasi rakyat di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (14/10/2024).

Dialog ini dihadiri Pemda dan otoritas kawasan hutan di antaranya Bupati Sigi, Irwan Lapata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titi Wurdiningsih, Kepala Kanwil BPN Sulteng diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Nurdin dan Kepala Kantah BPN Sigi, Juwahir.

Kegiatan ini merupakan rangkaian strategi advokasi percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria yang atas inisiatif gerakan rakyat juga merupakan agenda nasional yang terus dikejar untuk memberikan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria, kepastian hukum hak atas tanah, dan kesejahteraan bagi rakyat, terkhusus di Sulawesi Tengah.

Dialog kebijakan ini untuk mendesak LPRA guna mengoreksi kebijkan RA Jokowi yang dianggap keliru hanya sebatas mensertifikasi tanah (legalisasi aset) dan tidak menyelesaikan ketimpangan penguasaan lahan. LPRA bukan hanya sebagai database agraria semata. Lebih dari itu, secara filosofis LPRA merupakan alat konsolidasi bagi internal organisasi rakyat melalui pertemuan rutin, membangun keswadayaan, perencanaan tata kuasa dan tata guna tanah, hingga sampai penataan produksi, distribusi dan konsumsi.

Selain itu LPRA juga menjadi parameter bagi KPA untuk memetakan kekuatan organisasi anggota melalui kelengkapan data subjek-objek reforma agraria, sejarah penguasaan tanah dan dokumentasi lapangan. Sebab dalam kerja-kerja advokasi penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, kelengkapan data LPRA menjadi indikator penting.

“LPRA hendak memastikan kebijakan reforma agraria dalam implementasinya selaras dengan tujuan dan ketepatan obyek serta subyek reforma agraria. Oleh karena itu, KPA selalu mengkritisi sekaligus mengkoreksi pelaksanaan kebijakan reforma agraria pemerintah yang sepihak dan tidak tepat sasaran, salah satunya Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kebijakan ini masih bersifat Top-Down dan cenderung mengabaikan usulan dari masyarakat, bahkan sering terjadi ketidaksesuaian antara subjek dan objek di lokasi yang diusulkan,” kata Korwil KPA Sulteng, Doni Moidady.

Reforma Agraria di Sulteng

Reforma agraria (RA) merupakan program prioritas nasional yang diklaim bahwa dari total 9 juta ha tanah yang akan dimasukan dalam agendanya, seluas 5,5 juta ha akan dijalankan dalam kerangka legalisasi aset, dan 4,5 juta ha lainnya akan dijalankan dengan skema redistribusi tanah. Di Sulawesi tengah, program RA telah dijalankan di berbagai daerah di antaranya Kabupaten Sigi dan Tojo Unauna.

BACA JUGA:  KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

“Reforma Agraria merupakan pintu masuk strategis bagi pemerintah daerah Kabupaten Sigi dalam mengurus kepentingan rakyat, untuk memperoleh hak paling dasar, yaitu akses terhadap sumber penghidupan seperti tanah dan sumber agraria yang meliputinya,” kata Bupati Sigi Mohamad Irwan seperti dilansir sulteng.antaranews.com pada 2022 silam

Total luas usulan RA Kabupaten Sigi seluas 185.742,07 hektare yang telah diperjuangkan sejak 2016 hingga tahun 2022. Total luas reforma agraria itu terdiri atas luas usulan TORA dalam kawasan hutan 85.978,73 hektare, usulan TORA di luar kawasan hutan seluas 23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare dan hutan adat 68.785,20 hektare.

Gagalnya Reforma Agraria di Kawasan Hutan

KPA Sulteng menilai, dalam perjalananya rencana RA di sektor kehutanan telah gagal mencapai target, bahkan belum mendekati target yang telah direncanakan. RA disektor kehutanan hanya menyentuh 390 ribu ha selama masa pemerintahan Jokowi.

Di Sigi, kegagalan RA dikawasan hutan dapat dilihat seperti dari kasus pengusulan kawasan hutan di Desa Balumpewa sebagai objek RA yang hingga kini masih mengalami jalan buntu. Desa Balumpewa memiliki luas total 2.252,18 ha terbagi menjadi, 201,53 ha dikuasai oleh masyarakat, dan 2.050,83 telah diklaim negara masuk dalam Kawasan hutan.

Proses ini kemudian disebut sebagai Proses ”negaraisasi tanah” yang menyebabkan penguasaan dan kontrol negara yang sangat luas atas tanah di Desa Balumpewa. Implikasi dari proses ini adalah kondisi penguasaan tanah antara negara dan warga menjadi sangat timpang dan melahirkan konflik yang berkepanjangan.

Keberadaan tanah dalam kawasan hutan konservasi yang sejak lama telah dimanfaatkan untuk pemukiman, Fasum dan Fasus semacam ini membuat usulan pelepasannya untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan sesuatu yang bukan saja masuk akal, melainkan juga sangat mendesak. Sebaliknya, opsi kebijakan pemerintah untuk memindahkan pemukiman warga (resettlement) ke lokasi di luar kawasan hutan konservasi bukan saja akan membutuhkan biaya yang sangat besar, tetapi jelas akan menimbulkan konflik dan masalah baru lainnya.

Berdasarkan usulan dari masyarakat Balumpewa, TORA paling luas yang diajukan adalah tanah yang berasal dari hutan konservasi sebanyak 326,29 hektar, kemudian berasal dari hutan lindung seluas 136,37 hektar, dan sisanya berasal dari APL seluas 2,35 Ha. Tahapan-tahapan penapisan kebijkan yang dijalankan di Desa Balumpewa untuk memverifikasi usulan masyarakat  dianggap sangat menyulitkan. Hal ini menyebabkan luasan TORA di desa ini berbeda jauh antara usulan masyarakat dan hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA:  Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Inisiatif Serikat Tani Sigi

KPA Sulteng menilai bahwa mekanisme penentuan objek RA yang dijlankan pemerintah saat ini melalui kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan formalitas negara saja, sehingga tidak menjelaskan kesungguhan negara dalam memitigasi konflik agrarian itu terjadi.

“Sehingga KPA secara organiasasi mendorong dan mendesakan mekanisme LPRA kepada Gerakan sosial dan pemerintah untuk lahirnya jalur alternatif dalam permasalahan konflik agrarian yang ada” ujar Doni Moidady.

Merujuk data yang dirilis dalam website LPRA kerja sama KPA dan Auriga, terdapat 12 LPRA di Sulawesi yang berkonflik dengan kawasan hutan, termasuk Serikat Tani Sigi di Desa Sibowi dan Desa Sibalaya Utara. Paling baru usulan peta LPRA yang dilakukan secara partisipatif yang dikerjakan Serikat Tani Sigi bersama KPA telah merampungkan peta subjek-objek terverifikasi di Desa Sidondo 1, Desa Sibowi dan Desa Lambara. Dari Hasil identifikasi LPRA usulan dari Serikat Tani Sigi Terdapat 275 Subjek reform yaitu 235 Laki-laki, 40 Perempuan dan 2 Lahan Kolektif lalu terdapat 1 Lahan Cadangan yang nanti akan dipergunakan sebagai Fasum & Fasos. Dengan begitu terdapat rincian sebagai berikut desa Sidondo 1 : 60.83 Ha, Sibowi: 207.94 Ha, dan desa Lambara : 76.90 Ha.

Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta menyatakan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh untuk mengajukan perubahan status lahan, bisa dimulai dari permohonan masyarakat kepada Gubernur hingga kepada Presiden.

Menurutnya,penting menjaga kelestarian hutan sesuai dengan Undang-Undang agar tidak dirusak atau dijual kepada pihak luar untuk kegiatan yang merugikan masyarakat, seperti pertambangan.

Bersamaan dengan itu Kepala BBTNLL, Titik Wurdianingsih mengatakan pihaknya memiliki program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar taman nasional dan memberi akses bagi masyarakat yang sudah lama mengelola tanah sebelum adanya taman nasional seperti perhutanan sosial dan hutan adat.

Kepala Balai juga menyatakan agar  STS dapat mengusulkan lahan yang telah diklaim tersebut ke dalam skema “Hutan Adat” seperti yang sudah  diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Kehutanan  No. 14 Tahun 1999, juga merujuk Putusan MK. 35 Tahun 2012 dan Perda RTRW Sulteng Tahun 2023-2042 yang memasukan enam hutan adat sebagai Kawasan Strategis  Provinsi (KSP) dan Perda Kab. Sigi No. 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

BACA JUGA:  Pemkab Sigi Tegaskan Komitmen terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum

Perwakilan Kanwil BPN Sulteng, Nurdin menyatakan pada tahun 2019 pihaknya sudah melakukan inventarisasi klaim hak masyarakat di lima Kabupaten yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Yang sudah kami redistribusi atas usulan LPRA KPA yaitu di Tojo Unauna sebanyak 90an bidang sertifikat. Kami  juga berharap usulan STS  ini segera dimasukan dalam usulan LPRA prioritas 1. Di nasional juga sudah ada Satgas LPRA Nasional yang melibatkan Wakil Mentri ATR BPN dan Sekjend KPA pengarah Satgas tersebut.

Kantah BPN Sigi, Juwahir mengatakan sudah ada 6000an hektar usulan pelepasan kawasan hutan di Sigi untuk pemanfaatan. Ia juga mengtaakan jika pihaknya akan melakukan inventarisasi tanah di kawasan hutan khusus di Desa Sibowi, berdasarkan laporan masyarakat.

Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh mengatakan dimungkinkan pengecualian hak di kawasan hutan yang memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Selain itu, konflik antara  petani dan masyarakat  adat dengan BBTNLL mesti dimitigasi dengan mengakomodasi tuntutan masyarakat  terkait penguasaan lahan.

Darfan Sahuri dari Badan Pimpinan Serikat Tani Sigi mengatakan, mereka tetap berpegang teguh pada usulan LPRA yang sudah dipetakan secara partisipatif. Ia meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkannya dari kawasan hutan, karena 271 subyek yang dipetakan sebagian besar sudah  memiliki alas hak (SHM) dan tanah waris sejak  tahun 2001.

Korwil KPA Sulteng Doni  Moidady menegaskan kembali, LPRA dapat menjadi medium mitigasi konflik sekaligus jalan keluar di tengah ketegangan relasi antara petani-penggarap dan masyarakat adat dengan otoritas kehutanan BTNLL.

Di momentum pilkada kali ini, Doni menyarankan agar isu-isu penyelesaian konflik agraria  menjadi perhatian serius untuk diperdebatkan jalan keluarnya. Pemerintah harapnya, lebih berpihak kepada subjek yang sedang berkonflik  dengan baik itu badan  negara seperti Bank Tanah, otoritas  Kawasan hutan seperti BBTNLL dan pihak perusahaan khususnya industri ekstraktif yaitu tambang dan perkebunan sawit. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:btnllkawasan hutankonsorsium pembaruan agrariareforma agrariaserikat tani sigi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Calon Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali memaparkan program unggulannya saat kampanye terbatas di Desa Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sabtu (19/10/2024). (Foto: Tim Media Partai Koalisi BERAMAL) Ahmad HM Ali Imbau Pendukungnya Jauhi Politik Fitnah
Next Article Mulhanan: Ahmad Ali Sudah Berbuat, Kini Saatnya Sulteng Mendukung

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

beritapalu
Foto bersama usai sertijab ketua dan buka puasa bersama anggota Palado, Sigi, MInggu (8/3/2026). (©Palado)
Sigi

PALADO Ganti Ketua, Komitmen Perlindungan Lingkungan dan Kesetaraan Gender

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?