beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Hamdan Zoelva Sarankan Mutasi oleh Petahana Diuji di PTUN

Published: 5 October, 2024
Share
Hamdan Zoelva. (merdeka.com)
Hamdan Zoelva. (merdeka.com)
SHARE

PALU, beritapalu | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyarankan mutasi pejabat yang dilakukan kepala daerah petahana di Pilkada 2024, dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silahkan bawa ke PTUN, jika ada pihak yang merasa mutasi atau pergantian jabatan itu melanggar Undang-Undang,” katanya dihubungi dari Palu, Sabtu (5/10/2024).

Menurut ahli hukum tata negara itu, upaya tersebut dapat dilakukan, jika laporan para pihak tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik provinsi, kabupaten dan kota.

Lanjut dia, jika PTUN mengabulkan permohonan itu, maka penetapan calon kepala daerah yang sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dibatalkan.

“Kalau berkaitan dengan petahana, bisa diminta PTUN untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut,” katanya menegaskan.

BACA JUGA:  Pasangan HANDAL Jawab Keluhan Pekerja Padat Karya

Kata dia, salah satu dasar hukum yang bisa digunakan adalah ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Hamdan juga menyampaikan hal yang sama, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi”.

Hamdan mencontohkan, pada Pilakda 2009, saat dia menjadi Ketua MK, banyak temuan hasil pilkada yang akhirnya dibatalkan. Hal tersebut karena petahana memanfaatkan jabatannya, memanfaatkan birokrasi, serta memanfaatkan kebijakannya untuk memenangkan dirinya.

“Pernah bupati memutasi lebih dari 10 camat. Camat datang ke MK dan protes. MK memutuskan ini membahayakan demokrasi, merusak demokrasi dengan mamanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPU dan Kejari Palu Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Aturan

Diketahui, sejumlah KPU provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga diantaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh untuk Pilkada serentak 2024.

Substansi dari ketiga laporan itu, dimana KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana, yang melakukan mutasi atau pengantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. (afd/*)

BACA JUGA:  Akan Disurvei, Ini Daftar Balon Kepala Daerah Golkar di Sulteng

Editor: beritapalu

TAGGED:pilkadapilwakotptunsengketa pilkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Prof Djohermansyah Djohan pada Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi. (Foto: ist) Pengamat: Petahana Lakukan Mutasi Bisa Batalkan Pencalonan
Next Article Dokter forensik RSUD Anuntaloko Parigi Moputong, dr Nur Rafni Rafid (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan autopsi jenazah Bayu Adhityawan di Pekuburan Kelurahan Duyu, Palu, Jumat (4/10/2024). (Foto: Humas Polda Sulteng) Hasil Autopsi Jenazah Bayu Adhityawan Paling Cepat Tiga Minggu

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Aristan (kedua kanan) usai paripurna pemberhentian dan usul pergantian Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (25/2/2026). (©DPRD Sutleng)
Palu

Aristan Legowo Diberhentikan dari Jabatan Wakil Ketua I DPRD Sulteng

beritapalu
Bugernur Anwar Hafid dan Wagub Reny A Lamadjido pada peringatan setahun memimpin Sulteng di Masjid Baitul Khairaat, Minggu (22/2/2026). (©Humas Pemprov Sulteng)
Palu

Setahun Memimpin Sulteng, Klaim IPM Naik dan Ekonomi Tumbuh

beritapalu
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (20/2/2026). (©Humas Pemprov Sutleng)
Palu

Gubernur Sulteng Targetkan Tiga Program Utama Dalam 100 Hari Kerja

beritapalu
Foto bersama usai Financial Literacy with Yout di UIN Datokarama Palu, Selasa (3/2/2026). (©Celebest)
Palu

Celebest Gelar Seminar Literasi Keuangan untuk Anak Muda Palu

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?