beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-Kriminal

Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Negara Melalui Pengadilan

Published: 25 April, 2024
Share
ilustrasi masyarakat adat. (dok/ist)
ilustrasi masyarakat adat. (dok/ist)
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama delapan orang anggota komunitas menggugat negara ke Pengadilan. Ke-8 komunitas adat itu antara lain komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur; Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi, komunitas Masyarakat Adat O’Hangana Manyawa (Tobelo Dalam) di Maluku Utara sebagai Penggugat dalam Perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN-JKT., menyerahkan Kesimpulan di PTUN Jakarta, Kamis, (25/4/2024).

“Setelah proses pembuktian di persidangan selesai, maka penyerahan kesimpulan adalah agenda terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kami dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) sebagai kuasa hukum Para Penggugat telah mengajukan bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan, di antaranya bukti surat sebanyak 45, 6 orang saksi fakta, 3 orang ahli”, kata Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus.

Alam menjelaskan, bukti-bukti surat dan saksi-saksi fakta yang diajukan di persidangan mengkonfirmasi akibat ketiadaan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, Para Penggugat mengalami kerugian faktual dan potensial, diantaranya: kriminalisasi, penggusuran dan perampasan wilayah adat, kehilangan identitas, dan keterancaman punah.

Sementara itu,  tiga orang ahli memiliki pendapat yang sama dan sejalan dengan Putusan No. 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanggal 6 Mei 2013 (“Putusan MK 35/2012”), bahwa Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat adalah perintah konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945.

BACA JUGA:  Karamha Sebut Masyarakat Adat di Sulteng Hadapi Ancaman Serius

Ia menuturkan, beberapa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Masyarakat Adat tidak menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi Masyarakat Adat.

“Pertama, Perda Tentang Masyarakat Adat bukan perintah konstitusi. Yang diperintahkan konstitusi adalah pembentukan undang-undang tersendiri tentang pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat. Kedua, perda-perda tersebut tidak mampu menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat Adat sesuai Putusan MK 35/2012 sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman. Ketiga, perda tentang Masyarakat Adat tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini terbukti dimana masih maraknya penggusuran wilayah adat kriminalisasi Masyarakat, seperti yang dialami Mikael Ane sebagai Penggugat II dalam perkara ini, padahal di daerahnya telah ada Perda Tentang Masyarakat Adat. ”, jelas Alam.

Menurut Alam, berdasarkan fakta sebagaimana pula terungkap di persidangan, pembentukan UU Tentang Masyarakat Adat adalah kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi seperti yang selama ini terjadi.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sulteng Beri Masukan Penyusunan Prolegnas 2025-2029

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menuturkan bahwa gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Tergugat I) dan Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), diajukan karena berbagai upaya advokasi yang telah ditempuh selama ini tersumbat, sementara kerugian yang dialami Masyarakat Adat terus berlangsung.

“Organisasi AMAN sejak berdiri pada tahun 1999 melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara I, telah melakukan berbagai upaya advokasi untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat melalui berbagai regulasi nasional, termasuk mendorong pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat. Namun, karena tidak kunjung ada itikad baik negara, maka pengadilan menjadi ruang untuk mendidik DPR dan Presiden tentang kewajiban-kewajiban hukum mereka dalam penyelenggara negara”, tegas Rukka.

Sementara itu, Fatiatulo Lazira selaku Koordinator Tim Hukum menyatakan bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah tindakan administratif pemerintahan, dalam hal ini DPR dan Presiden yang bersikap abai atau diam terhadap permohonan Para Penggugat untuk membentuk Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat.

“RUU Tentang Masyarakat Adat telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Proglegnas Prioritas sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, namun tidak kunjung dibentuk. Karena penundaan berlarut tersebut, maka Para Penggugat mengajukan Surat Permohonan No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, kepada DPR dan Presiden sebagai penyelenggara yang secara atributf berwenang membentuk undang-undang, namun surat tersebut diabaikan. Sikap abai atau diam (by ommission) atas permohonan Para Penggugat itu merupakan tindakan administratif pemerintahan yang melanggar hukum dan dapat digugat di PTUN”, jelasnya.

BACA JUGA:  SKP-HAM Sulteng Serukan Aksi Solidaritas untuk Keluarga Alm Erfaldi

Fati menegaskan bahwa Sikap abai atau diam penyelenggara negara bertentangan dengan fungsi pelayanan (service) sebagai salah satu fungsi administrasi pemerintahan.

“Kami berharap, majelis hakim menjalankan fungsinya sebagai ruang bagi para pencari keadilan demi tegaknya hukum dan keadilan sekaligus sarana kontrol atas penyelenggaraan fungsi penyelenggara negara. Pengadilan harus menjadi ruang untuk menyelesaikan aspirasi warga masyarakat yang tersumbat akibat fungsi penyelenggara negara tidak berjalan efektif dan menimbukan kerugian. Oleh karenanya, kami memilih judul Kesimpulan ‘Masyarakat Adat Menggugat Kewajiban Konstitusional Negara Melalui Jalan Pengadilan”, tutur Fati. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:gugat negaramasyarakat adatpengadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Keluarga korban (kiri) melapor di SKPT Polresta Palu terkait pembusuran misterius terhadap aanggota keluarganya di Palu, Rabu (24/4/2024). Foto: Humas Polresta Palu) Aparat Buru Pelaku Pembusuran “Acak” di Jalan Diponegoro Palu
Next Article Empat atlet muda yang diutus ISSI Kota Palu untuk mengikuti kejuaraan MTB di palolo, Sulsel. (Foto: ISSI Kota Palu) ISSI Kota Palu Utus Empat Atlet ke Kejuaraan Palopo

Berita Terbaru

Foto bersama Bupati Donggala dengan pimpinan OMS usai audiensi di Donggala, Kamis (22/1/2026). (©Sikola Mombine)
Donggala

Bupati Donggala Sambut Baik Inisiatif Pembentukan Forum Multi Pihak

23 January, 2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Petugas mengevakuasi jenazah seorang mahasiswa berinisial A di sebuah kamar kos di Tondo, Palu, Jumat (16/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Mahasiswa Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kamar Kos Palu

beritapalu
Petugas menggeledah terduga penyalahgunaan narkoba di Banggai. (@Humas Polres Banggai)
Banggai

Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan 50 Gram Sabu Jaringan Palu-Luwuk

beritapalu
Tersangka MF saat digelandang ke Mapolsek Palu Selatan, Minggu (18/1/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Selatan Tangkap Pencuri Barang Elektronik di Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?