beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNusantara

AJI Ternate Kecam Penganiayaan Jurnalis Halmahera Selatan

Published: 29 March, 2024
Share
kekerasan terhadap jurnalis
Ilustrasi. (Tempo/Imam Sukamto)
SHARE

HALMAHERA SELATAN, beritapalu | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI-AL terhadap jurnalis media online sidikkasus.co.id, Sukandi Ali, lantaran membuat berita penahanan kapal yang mengangkut BBM diduga milik Ditpolairud Polda Maluku Utara oleh TNI-AL di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Ketua AJI Ternalet, Ikram mengatakan, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, dan juga mengancam kebebasan pers di Maluku Utara.

Penganiayaan itu terjadi di dalam bangunan lantai dua Pos TNI-AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Kamis (28/3/2024) siang.

Kronologis kejadian berawal saat Sukandi Ali (korban) dijemput dua anggota TNI-AL (pelaku) di rumahnya. Dua anggota TNI-AL diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.

Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI-AL itu dibawa dengan mobil menuju Pos TNI-AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang dan kemudian dianiaya sambil diinterogasi perihal berita yang dibuatnya tersebut.

Korban dituding membuat berita tanpa konfirmasi ke TNI-AL, padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

BACA JUGA:  Polresta Palu Buru Pelaku Begal Seorang Warga Kamonji

Alhasil meskipun sudah menyebutkan telah melakukan konfirmasi berita, korban terus dianiaya dengan pukulan kepalan tangan kosong, sampai dengan menggunakan sepatu lars, dan selang karet.

Korban sempat ditodong dengan pistol setelah sebelumnya digertak dengan satu kali tembakan peringatan dari pistol salah satu pelaku.

“Dia (pelaku) bilang kalau kamu konfirmasi yah jangan kasih naik berita, kecuali kamu (korban) bilang kamu wawancara, nah itu baru bisa kasih naik berita,” kata Sukandi menirukan pernyataan salah satu pelaku.

Sukandi mengaku tidak memiliki masalah lain dengan ketiga pelaku ini. Dirinya hanya membuat berita dengan judul, “Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat,”.

Berita yang dimuat ke media sidikkasus.co.id edisi tanggal 26 Maret 2024 ini, kata Sukandi, dibuatnya setelah mendalami informasi penangkapan kapal mengangkut BBM jenis dexlite diduga milik Ditpolairud Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan.

Kapal pengangkut BBM ini kemudian diamankan TNI-AL ke Pelabuhan Panamboang pada tanggal 21 Maret 2024.

Setelah dianiaya, Sukandi menyebutkan sempat ada sejumlah wartawan mendatangi Pos TNI-AL tersebut. Namun sejumlah wartawan ini kemudian pergi meninggalkan dirinya bersama tiga pelaku.

BACA JUGA:  Kolonel Laut (P) Marthinus Sir Dilantik Jadi Danlanal Palu

Karena tidak kuat dengan sakitnya dianiaya para pelaku, Sukandi yang ingin penganiayaan tersebut disudahi terpaksa menawarkan diri untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi dua poin pernyataan.

Pernyataan pertama yaitu Sukandi tidak mengulangi perbuatan yang sama maupun yang lain kemudian tidak boleh lagi melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal, kemudian pernyataan yang kedua yaitu dirinya harus undur diri dari jurnalis dan tidak membuat peliputan berita.

“Saya sudah yang bikin pernyataan itu, yang penting dengan catatan dorang (mereka) stop pukul sudah,” ungkap Sukandi.

Berselang beberapa saat kemudian, Sukandi baru dapat pulang ke rumahnya setelah ada sejumlah anggota polisi dari Pos Polair datang dan membawanya pulang.

Sukandi juga mengaku telah membuat laporan polisi ke Polres Halmahera Selatan dan menjalani visum di RSUD Labuha, Halmahera Selatan malam tadi. Akibat penganiayaan tersebut, tubuh Sukandi terutama pada bagian bahu, lengan, dan kepala mengalami banyak luka bekas cambukan selang. Bahkan giginya ada yang patah.

Meskipun sudah membuat laporan polisi, kata Sukandi, polisi hanya menerima laporannya namun tidak bisa memproses pidana karena para pelakunya adalah anggota TNI-AL.

BACA JUGA:  PT Vale Perkuat Sinergi Lintas Sektor di Hari Dharma Samudera

“Ada bikin laporan polisi tapi polisi di sini dorang tara bisa tangani karena tentara,” ucap dia, seraya mengaku dari tiga pelaku hanya satu saja yang dia ketahui namanya, yaitu Letda Laut (PM) Miftahudin.

Atas tindakan tersebut AJI Ternate bersama LBH Marimoi, YLPAI Maluku Utara, dan LBH GP Anshor Kota Ternate menyatakan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tindakan penganiayaan terhadap jurnalis menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku Utara dan mendesak pihak TNI-AL mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku penganiayaan sesuai aturan hukum yang berlaku.

AJI Ternate mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers dan mendesak agar para pelaku dipecat dari dinas TNI-AL. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:aji ternatehalmahera selatankekerasan pada jurnalistni al
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article rakor pengamanan idul fitri Rakor Lintas Sektor Jelang Ops Ketupat Tinombala 2024
Next Article kapasitas penenun donggala Kemenkumham Sulteng Kuatkan Kapasitas Penenun Donggala

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Panen padi pada demplot bersama di Kolaka, Minggu (8/3/2026). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Panen Bersama Demplot Padi di Kolaka, Hasilkan 22 Ton dari 36 Are Lahan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?