beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

Ini Syarat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kantor Imigrasi

Published: 28 March, 2024
Share
anak warganegara ganda
lustrasi perekaman identitas anak berkewarganegaraan ganda. (Foto: Imigrasi Palu)
SHARE

PALU, beritapalu | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melayani anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12/ 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan dengan waktu terbatas, yaitu hingga berusia 18 tahun atau sebelum itu namun sudah menikah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo dalam keterangannya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

“Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia,” jelas Soeryo Tarto Kisdoyo, Kamis (28/3/2024).

Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda bersangkutan, dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.”

BACA JUGA:  Menkumham: Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Dokumen persyaratan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda diatur dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

  1. akta kelahiran anak dan / atau surat pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia;
  2. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
  3. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu Warga Negara Asing;
  4. paspor Republik Indonesia ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;
  5. surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia kedua orang tua, bagi anak yang kedua orang tuanya memperoleh kewarganegaraan lain;
  6. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih;
  7. persyaratan tambahan:

1) Bagi anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan:

  • paspor Republik Indonesia kedua orang tuanya yang masih berlaku; atau
  • nomor induk kependudukan kedua orang tuanya.
BACA JUGA:  Layanan Pendaftaran Perusahaan di Sulteng Expo 2024

2) Bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang Warga Negara Asing atau anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan:

  • penetapan dari pengadilan.

3) Bbagi anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia berdasarkan penetapan pengadilan:

  • penetapan dari pengadilan; dan
  • petikan surat keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia.

4) Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia:

  • surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
  • keterangan pencabutan Dokumen Keimigrasian.
BACA JUGA:  Nota Kesepahaman Pembiayaan Iuran BPJS bagi WBP Diteken

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut harus dibuktikan dengan Affidavit. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Kakanwil Kemenkumham Sulteng dalam keterangannya.

Fasilitas keimigrasian yang dimaksud di atas berupa:

  1. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  2. pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali; dan
  3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.

Biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan fasilitas keimigrasian (Affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp400.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:affiidavitimigrasikemenkumhamkewarganageraaanwarga negara ganda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article donsai super seru Telkomsel Telkomsel Sisihkan Rp1.000 dari Tiap Pembelian Paket Super Seru
Next Article prolegnas kemenkumham Kemenkumham Sulteng Beri Masukan Penyusunan Prolegnas 2025-2029

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wawali Imelda bersama pegiat tenun nasional, Dia Urip di New Baruga Vatulemo, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pegiat Tenun Nasional Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Palu

beritapalu
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

beritapalu
Personel Satresnarkoba Polresta Palu membagikan tajil buka puasa kepada pengendara di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satresnarkoba Polresta Palu Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?