beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNusantara

LBH Pers dan AJI Nilai Polsek Jayapura Utara Tidak Profesional

Last updated: 20 March, 2024 7:36 pm
beritapalu
Share
teror bom jurnalis papua
Jurnlais Jubi, Victor Mambor (kiri) menunjukkan lokasi ledakan bom rakitan yang hanya berjarak tiga meter dari rumahnya di Jayapura, Senin (23/1/2023). (Foto: Komite Keselamatan Jurnalis)
SHARE

PAPUA, beritapalu | LBH Pers, Perkumpulan Bantuan Hukum Pers (PBHP) Tanah Papua dan AJI Indonesia menilai Polsek Jayapura Utara, Provinsi Papua tidak professional menanganai kasus teror bom yang menimpa jurnalis di Papua.

Penilaian itu didasarkan atas terbitnya kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor pada 1 Maret 2024. Menueurnya, penghentian untuk kedua kalinya ini, memperkuat impunitas terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Papua.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan bernomor SPPP/8/III/2024/Reskrim itu diterima Victor Mambor pada 18 Maret 2024. Polsek Jayapura Utara beralasan kasus itu dihentikan karena tidak termasuk tindak pidana atau tidak cukup bukti. SP3 itu janggal karena terbit di hari yang sama saat Victor Mambor diperiksa sebagai saksi korban.

Penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap jurnalis Victor pertama kali diterbitkan secara diam-diam pada 12 Mei 2023. Victor bahkan baru mengetahui kasusnya dihentikan setelah menerima surat dari Komnas HAM Perwakilan Papua yang menerima penjelasan dari Polda Papua bahwa kasus tersebut telah dihentikan.

BACA JUGA:  IJTI Dorong Jurnalis Beradaptasi dengan Teknologi untuk Keberlanjutan

Setelah mendapat surat dari Komnas HAM, Victor Mambor dan pendamping hukum dari Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, mengirimkan surat ke Polsek Jayapura Utara pada 22 November 2023. Surat tersebut untuk meminta agar Polsek Jayapura Utara memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan teror bom yang terjadi pada 23 Januari 2023.

Berdasarkan surat tersebut, penyidik Polsek Jayapura Utara membantah telah menghentikan kasus itu karena penyidikan masih berlangsung. Victor Mambor kemudian menerima surat pemanggilan dari penyidik untuk memberikan kesaksian sebagai korban pada 1 Maret 2024. Namun yang mengejutkan, SP3 ternyata diterbitkan di tanggal yang sama.

“Pengungkapan kasus ini cukup lamban, SP3 yang dikeluarkan juga terkesan terburu-buru dan dipaksakan,” kata pengacara publik Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, Andi Astriyaamiati Al.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan tindakan Polsek Jayapura Utara itu tidak profesional lantaran dalam proses penyidikan sejak 1 Mei 2023 telah ditemukan bukti-bukti yang cukup dan sah. Hasil laboratoris kriminalistik juga menguatkan bahwa barang bukti berupa 14 bungkus sampel plastik, positif mengandung senyawa kimia yang mudah meledak (explosive) dan mudah terbakar.

BACA JUGA:  UNICEF dan Australia Luncurkan Inisiatif Pendidikan di Tanah Papua

Barang bukti lain berupa 27 bungkus sampel kapas juga positif mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar. Selain itu, Reskrim Polsek Jayapura Utara telah memeriksa 6 orang saksi termasuk saksi pelapor dan satu saksi ahli, serta dua video CCTV yang merekam pelaku.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ika Ningtyas mengatakan terbitnya SP3 untuk kedua kali itu makin menegaskan bahwa Polsek Jayapura Utara tidak memiliki komitmen terhadap kebebasan pers. SP3 itu membuat pelaku kejahatan terhadap jurnalis bebas berkeliaran dan meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jurnalis di Papua.

“Selama ini kebebasan pers di Tanah Papua cukup rendah. Dihentikannya kasus teror bom mengkhawatirkan bagi masa depan kebebasan pers di Papua,” kata Ika.

BACA JUGA:  Huawei dan AMSI Bersinergi Untuk Kecakapan Digital Media Siber

Diberiapak sebelumnya, teror bom di samping rumah jurnalis senior Papua, Victor Mambor di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, terjadi pada 23 Januari 2023 dini hari. Usai kejadian, Victor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jayapura Utara dan Polresta Jayapura Kota. Laporan Victor Mambor di Polsek Jayapura Utara didampingi oleh AJI Jayapura.

LBH Pers, Perkumpulan Bantuan Hukum Pers (PBHP) Tanah Papua dan AJI Indonesia mendesak Kepala Polri dan Polda Papua mengevaluasi kinerja Polsek Jayapura Utara dan segera mengungkap dalang di balik teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor.

Presiden RI juga diminta untuk menjamin keselamatan jurnalis yang meliput di Papua dan menghentikan budaya impunitas dengan memerintahkan aparat hukum mengusut seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pernah terjadi di Papua secara independen dan transparan. (afd/*)

TAGGED:ajijurnalislbh perspapuapolsek jayapurateror bomvictor mamborwartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kemenag sigi+Baznas Zakat Fitrah di Sigi 2,5 Kg atau Rp42.500 per Jiwa
Next Article guru profesional Pengukuhan 84 Guru Profesional Program PPG di UIN Datokarama

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tim Bareskrim Polri di SPPG MBG di Salakan bangkep, Rabu (24/9/2025). (©BGN)
Banggai Kepualuan

Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bangkep

beritapalu
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain (tengah) menuangkan sabu ke dalam belneder pada pemusnahan di mapolres Morowali, Senin (22/9/2025). (©Humas Polres Morowali)
Hukum-Kriminal

Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp3,6 M

beritapalu
Risvirenol (kanan) saat masih menjabat sebagai Ketua KPU Sulteng menyerahkan Model D hasil tingkat provinsi kepada Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun (kiri). (©Humas KPU Sulteng)
Headline

KPU RI Berhentikan Risvirenol dari Jabatan Ketua KPU Sulteng

beritapalu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring (kiri) menunjukkan barang bukti sabu pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (22/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Headline

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu-sabu, Dua Kurir Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?