Polda Sulteng Tangani Kasus Dugaan Politik Uang Caleg DPR

PALU, beritapalu | Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Sulteng.

Kasus itu terkait dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik.

“Dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng itu diterima pada Rabu (13/3/2024),” ungkap Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024). Ditambahkan, kasus itu diregistrasi dalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.

Perkara ini kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada Selasa, 13 februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuan Bawaslu ditemukan rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Akan Tunda Penyelidikan Tindak Pidana Libatkan Cakada

“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu parpol,” terang Kabidhumas.

MSL terang Djoko, diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak bulan September 2023 yang tujuannya adalah untuk mencari dukungan suara untuk memilih caleg DPR RI yang didukungnya.

“Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK,” beber Djoko

Kabidhumas juga menerangkan, diduga MSL ini sudah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.

BACA JUGA:  Yayasan Sikola Mombine Desak Penegakan Hukum Usut Anak Bunuh Diri

Kasusnya sendiri saat ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali, pungkasnya. (afd/*)

Scroll to Top