beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-Kriminal

Lapor Anak Diculik Padahal Dijual, 6 Pelaku Ditangkap

Published: 27 June, 2023
Share
perdagangan anak
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Kombes Pol. Djoko Wienartono memebri keterangan pada konferensi pers di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023). (Foto: HO-Humas Polda Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus perdagangan anak yang korbannya seorang bayi berusia satu tahun berinisal AH dan ditemukan di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dalam keterangan persnya di Mapolda Sulteng, Selasa (27/6/2023), Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak menguraikan, AH diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak pada saat melapor ke Polda Sulteng pada 31 Mei 2023 lalu.

Laporan itu ditindaklanjuti Polda Sulteng dan mengungkap fakta bahwa kasus yang dilaporkan adalah perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi di tanah air.

“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp12 Juta hingga Rp25 Juta oleh para pelaku lainnya. Tersangka S yang juga ibu bayi ( korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada F yang masih buron seharga Rp12 Juta,” ungkap Kombes Pol Parajohan.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat Digelar 18 April Hingga 1 Mei 2023

Pada kasus itu, Ditreskrimum membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini. Tim ditugaskan ke Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi.

Di Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp25 juta.

Di Bangka Belitung, Polda Sulteng dibantu kepolisian setempat mengamankan tiga tersangka, masing-masing  inisial M alias CM (41) warga Kab. Bekasi, LK alias Lia (35) warga Jakarta dan YN (45) warga Pangkal Pinang Babel.

Adapun peran mereka, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp25 juta, selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp1 Juta kepada LK alias Lia.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah pada 1 Maret 2025

Ia juga menerangkan, tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi.

Dari DKI Jakarta atau Bekasi, Tim Penyidik telah mengamankan tiga tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) Warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kec.Tempe Sulawesi Selatan.

Peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi Jakarta, A alias Yanti berperan menyuruh F yang masih buron mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima bayi AH dan dibawa ke Babel untuk diserahkan tersangka M.

BACA JUGA:  Intensifkan Perburuan Sisa DPO Poso, Tim Kejar Satgas Madago Raya Cek Kesehatan

“Dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari bayi AH yang diperjualbelikan. Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan,” sebut Kombes Parajohan.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dan atau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 Juta dan maksimal Rp300 Juta. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:bayiperdagangan anakpolda sutlengpolisitppo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Taman Keanekaragaman Hayati Sawerigading Wallacea Kunjungi PT Vale, Pemkab Harap Praktik Berkelanjutan Juga Diterapkan di Morowali
Next Article Idul adha muhammadiyah Warga Muhammadiyah Palu Serentak Gelar Shalat Idul Adha

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Rakor operasi SAR pesawat ATR 42-500 di Makassar, Selasa (20/1/2026). (©Basanras Makassar)
Headline

Hari Keempat Operasi SAR Pesawat ATR 42-500, Tim Sisir Lokasi Temuan

beritapalu
Tim SAR menurunkan jenazah korban pesawat ATR 42-500 yang dievakuasi dengan helikopter, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dengan Helikopter

beritapalu
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban kedua pesawat ATR42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung Maros, Sulsel, Selasa (20/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Kedalaman 350 Meter

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?