beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-Kriminal

Lapor Anak Diculik Padahal Dijual, 6 Pelaku Ditangkap

Published: 27 June, 2023
Share
perdagangan anak
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Kombes Pol. Djoko Wienartono memebri keterangan pada konferensi pers di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023). (Foto: HO-Humas Polda Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus perdagangan anak yang korbannya seorang bayi berusia satu tahun berinisal AH dan ditemukan di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dalam keterangan persnya di Mapolda Sulteng, Selasa (27/6/2023), Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak menguraikan, AH diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak pada saat melapor ke Polda Sulteng pada 31 Mei 2023 lalu.

Laporan itu ditindaklanjuti Polda Sulteng dan mengungkap fakta bahwa kasus yang dilaporkan adalah perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi di tanah air.

“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp12 Juta hingga Rp25 Juta oleh para pelaku lainnya. Tersangka S yang juga ibu bayi ( korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada F yang masih buron seharga Rp12 Juta,” ungkap Kombes Pol Parajohan.

BACA JUGA:  Polsek Palu Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah

Pada kasus itu, Ditreskrimum membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini. Tim ditugaskan ke Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi.

Di Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp25 juta.

Di Bangka Belitung, Polda Sulteng dibantu kepolisian setempat mengamankan tiga tersangka, masing-masing  inisial M alias CM (41) warga Kab. Bekasi, LK alias Lia (35) warga Jakarta dan YN (45) warga Pangkal Pinang Babel.

Adapun peran mereka, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp25 juta, selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp1 Juta kepada LK alias Lia.

BACA JUGA:  Rotasi, 315 Pasukan Brimob Pemburu DPO Poso Tiba di Palu

Ia juga menerangkan, tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi.

Dari DKI Jakarta atau Bekasi, Tim Penyidik telah mengamankan tiga tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) Warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kec.Tempe Sulawesi Selatan.

Peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi Jakarta, A alias Yanti berperan menyuruh F yang masih buron mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima bayi AH dan dibawa ke Babel untuk diserahkan tersangka M.

BACA JUGA:  146 Peserta Penerimaan Polri Terpadu Lolos ke Rikkes Tahap II

“Dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari bayi AH yang diperjualbelikan. Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan,” sebut Kombes Parajohan.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dan atau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 Juta dan maksimal Rp300 Juta. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:bayiperdagangan anakpolda sutlengpolisitppo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Taman Keanekaragaman Hayati Sawerigading Wallacea Kunjungi PT Vale, Pemkab Harap Praktik Berkelanjutan Juga Diterapkan di Morowali
Next Article Idul adha muhammadiyah Warga Muhammadiyah Palu Serentak Gelar Shalat Idul Adha

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?