beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-Kriminal

Dari Lapas Palu, Cuci Uang Kasus Narkoba, Ditemukan Rp42 Miliar di 14 Rekening

Last updated: 30 January, 2023 7:45 pm
beritapalu
Share
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo (kedua kanan) didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kedua kiri) memberi keterangan pada konferensi pers tentang TPPU kasus narkoba di Polda Sulteng, Senin (30/1/2023). (Foto: Humas Polda Sulteng)
SHARE
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo (kedua kanan) didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kedua kiri) memberi keterangan pada konferensi pers tentang TPPU kasus narkoba di Polda Sulteng, Senin (30/1/2023). (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU, beritapalu | Meski berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, IL alias Beb (33) masih leluasa mengelola peredaran narkoba dan bahkan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Tapi keleluasaan itu terhenti Ketika jajaran Polda Sulteng mengendusnya.

IL yang mendekam di Lapas Palu karena kasus kepemilikan narkoba seberat 4,5 kilogram sejak 2017 lalu dan divomis 17 tahun penjara itu, kini disangkakan kembali dalam kasus pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo di Polda Sulteng saat menggelar konferensi pers, Senin (30/1/2023) menyebutkan, penyidikan terhadap IL dalam kaitan TPPU itu sudah dilakukan sejak Mei 202 lalu.

BACA JUGA:  Polsek Palu Utara Amankan Dua Orang Terkait Narkoba di Tawaeli

“Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28), alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelas Didik.

Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai lebih dari Rp42 miliar.

Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika

Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng mencapai Rp9,3 miliar yang antara lain terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua unit ruko senilai Rp5 milair di jalan Kerajalemba, dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubulai, tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamtan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.

BACA JUGA:  Pasangan Suami-Isteri Ditangkap, Dari Z Disita 39 Paket Sabu

Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai Use Of Nomine.

Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21). (afd/*)

TAGGED:lapasnarkobapencucian uangrekeningtpppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Tim Gabungan Gerebek Penambangan Emas Liar di Dataran Bulan
Next Article Kominfo Sebut Indeks Literasi Digital Sulteng Selama 2022 Turun

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tim Bareskrim Polri di SPPG MBG di Salakan bangkep, Rabu (24/9/2025). (©BGN)
Banggai Kepualuan

Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bangkep

beritapalu
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain (tengah) menuangkan sabu ke dalam belneder pada pemusnahan di mapolres Morowali, Senin (22/9/2025). (©Humas Polres Morowali)
Hukum-Kriminal

Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp3,6 M

beritapalu
Risvirenol (kanan) saat masih menjabat sebagai Ketua KPU Sulteng menyerahkan Model D hasil tingkat provinsi kepada Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun (kiri). (©Humas KPU Sulteng)
Headline

KPU RI Berhentikan Risvirenol dari Jabatan Ketua KPU Sulteng

beritapalu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring (kiri) menunjukkan barang bukti sabu pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (22/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Headline

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu-sabu, Dua Kurir Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?