beritapalu.id
Wednesday, 15 Oct 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNusantara

Dewan Pers: Berbahaya; 11 Pasal UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Published: 9 December, 2022
Share
Ilustrasi
SHARE
Ilustrasi

JAKARTA, beritapalu | Dewan Pers menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP berbahaya. Sebab, sejumlah pasal mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” ungkap Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam rilis yang diterima beritapalu.com, Kamis (8/12/2022).

Dewan Pers menyayangkan keputusan pengesahan RKUHP yang minim partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat, masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

BACA JUGA:  Yardin Hasan dan Kartini Nainggolan Pimpin AJI Palu Periode 2021-2024

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

“Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers,” tambahnya.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

BACA JUGA:  AJI, IJTI, dan PFI Serukan Penyelesaian Hubungan Industrial dengan Pekerja Media

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
BACA JUGA:  Polres Sigi Ringkus Terduga Pelaku Curas di Pasar Biromaru

(afd)

Editor: beritapalu

TAGGED:demokrasidewan pershukumjurnaliskuhpmediapersundang-undangwartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Gratis, Ini Rangkaian Kegiatan Festival Media Digital di JCC Palu
Next Article Digelar Hybrid, Festival Media Digital Dibuka Kominfo

Berita Terbaru

Gubernur Sulteng ANwar Hafid menyimak pemaparan Satgas KPA di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (14/10/2025). (© Satgas KPA Sutlegn)
Palu

Satgas PKA Laporkan Penanganan Konflik Agraria ke Gubernur Sulteng

15 October, 2025
Warga menerima paket bantuan yang disalurkan Baznas Kota Palu di Kecamatan Palu barat, Selasa (14/10/2025). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Baznas Kota Palu Salurkan ZIS kepada 319 Warga Palu Barat

14 October, 2025
Wali KOta Hadianto menerima kunjungan Kepala BMKG Kelas I Palu, Selasa (14/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

BMKG dan Pemkot Palu Gelar Sekolah Lapang Gempa dan Tsunami

14 October, 2025
Wali Kota Hadianto melepas tujuh warga yang akan mengikuti Diklat budaya di Jepang, Selasa (14/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Tujuh Warga Palu Dilepas Ikuti Diklat Bahasa dan Budaya Jepang

14 October, 2025
Sejumlah personel Polda SUlteng mengikuti ujian beladiri untuk kenaikan pangkat di Palu, Selasa (14/10/2025). (© Humas Polda Sulteng)
Palu

337 Personel Polda Sulteng Ikuti Ujian Beladiri untuk Kenaikan Pangkat

14 October, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

IF, tukang parkir yang meludahi pengunjung setelah ditangkap aparat Polsek Palu Barat, Selasa (14/10/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Tukang Parkir yang Ludahi Pengunjung Pasar Bambaru Dibekuk Polisi

beritapalu
Tersangka kasus pembobolan rumah, M bersama barang bukti hasil curiannya di Mapolresta Palu, Senin (13/10/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Kedapatan Mencuri, Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

beritapalu
Tersangka kasus narkoba MA bersama barang bukti yang disita aparat, Minggu (12/10/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Bawa 24 Paket Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tatanga

beritapalu
Tersangka kasusu pencurian kabel tower, ML bersama barang bukti yang disita, Minggu (12/10/2025). (© Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Warga Tangkap Pencuri Kabel Tower di Sigi, Satu Pelaku Buron

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?