beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BuolHukum-Kriminal

Polda Sulteng Ungkap Kecurangan Seleksi Calon ASN di Buol

Published: 25 April, 2022
Share
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) bersama Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona (kanan) memberikan keterangan tentang ilegal acces pada seleksi calon ASN Buol di Mapolda Sulteng, Senin (25/4/2022). (Foto: Humas Podla Sulteng)
SHARE
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) bersama Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona (kanan) memberikan keterangan tentang ilegal acces pada seleksi calon ASN Buol di Mapolda Sulteng, Senin (25/4/2022). (Foto: Humas Podla Sulteng)

PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buol pada periode 2021.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Po. Ilham Saparona membeberkan, kasus itu telah ditangani sejak Desember 2021 lalu. Itu dilakukan setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah seorang pejabat di Pemkab Buol.

Modusnya terang Didik, pelaku menginstal aplikasi Remote Akses Jarak Jauh ke dalam perangkat komputer yang akan digunakan dalam seleksi calon ASN formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Tangani Lima Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Kombes Didik menyebutkan, di antara yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah MK, pejabat di Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Buol. Perannya kata Didik adalah  memberikan akses atau kesempatan kepada tiga pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN.

Selain MK, sejumlah orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka masing-masing NK alias Ol (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47 th).

“Kesemuanya berasal dari Sulawesi Selatan,” sebut Kombes Didik.

Di antara para tersangka tersebut, masing-masing memiliki peran, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan pejabat KPSDM Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi calon ASN Buol tahun 2021.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Gelar Operasi Patuh Tinombala 2025, Kerahkan 729 Personel

“Ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan,” tambahnya.

Kata Kombes Didik, tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang dan sedikitnya ada 27 peserta seleksi calon ASN yang menggunakan jasa mereka.

“Akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia,” sebut Kabidhumas.

Saat ini, lima tersangka di tahan di Polda Sulteng dan dua lainnya ditahan di Polres Luwu, Polda Sulsel dalam kasus yang sama.

Para tersangka tersebut dijerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a UU Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Tim Bola Voly Potri Polda Sulteng Pastikan Maju ke Semi Final

“Ancaman pidananya yakni  penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” tutupnya. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:asnbuolcurangillegal accessitepolda sultengseleksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Antisipasi Peningkatan Mobilitas Warga, Basarnas Palu Siaga SAR
Next Article Sejumlah Pejabat Utama Polresta Palu Berganti, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal pada penyerahan ETLE Handheld untuk Polda Sulteng di Palu, Selasa (20/1/2026). (©Humas {Polda Sulteng)
Palu

Korlantas Polri Gelar Pelatihan dan Distribusi ETLE Handheld di Polda Sulteng

beritapalu
Ikan mati terdampar di pantai Buol, Sabtu (17/1/2026). (©Tangkapan layar/Manase Limpong Lin)
Buol

Pemkab Buol Pastikan Ikan Mati Terdampar Bukan Akibat Bahan Berbahaya

beritapalu
Petugas mengevakuasi jenazah seorang mahasiswa berinisial A di sebuah kamar kos di Tondo, Palu, Jumat (16/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Mahasiswa Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kamar Kos Palu

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?