beritapalu.id
Sunday, 7 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BuolHukum-Kriminal

Polda Sulteng Ungkap Kecurangan Seleksi Calon ASN di Buol

Published: 25 April, 2022
Share
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) bersama Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona (kanan) memberikan keterangan tentang ilegal acces pada seleksi calon ASN Buol di Mapolda Sulteng, Senin (25/4/2022). (Foto: Humas Podla Sulteng)
SHARE
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) bersama Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona (kanan) memberikan keterangan tentang ilegal acces pada seleksi calon ASN Buol di Mapolda Sulteng, Senin (25/4/2022). (Foto: Humas Podla Sulteng)

PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buol pada periode 2021.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Po. Ilham Saparona membeberkan, kasus itu telah ditangani sejak Desember 2021 lalu. Itu dilakukan setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah seorang pejabat di Pemkab Buol.

Modusnya terang Didik, pelaku menginstal aplikasi Remote Akses Jarak Jauh ke dalam perangkat komputer yang akan digunakan dalam seleksi calon ASN formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.

Kombes Didik menyebutkan, di antara yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah MK, pejabat di Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Buol. Perannya kata Didik adalah  memberikan akses atau kesempatan kepada tiga pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN.

Selain MK, sejumlah orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka masing-masing NK alias Ol (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47 th).

“Kesemuanya berasal dari Sulawesi Selatan,” sebut Kombes Didik.

Di antara para tersangka tersebut, masing-masing memiliki peran, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan pejabat KPSDM Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi calon ASN Buol tahun 2021.

“Ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan,” tambahnya.

Kata Kombes Didik, tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang dan sedikitnya ada 27 peserta seleksi calon ASN yang menggunakan jasa mereka.

“Akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia,” sebut Kabidhumas.

Saat ini, lima tersangka di tahan di Polda Sulteng dan dua lainnya ditahan di Polres Luwu, Polda Sulsel dalam kasus yang sama.

Para tersangka tersebut dijerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a UU Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidananya yakni  penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” tutupnya. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:asnbuolcurangillegal accessitepolda sultengseleksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Antisipasi Peningkatan Mobilitas Warga, Basarnas Palu Siaga SAR
Next Article Sejumlah Pejabat Utama Polresta Palu Berganti, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

7 December, 2025
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

7 December, 2025
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti (tengah) bersama Direktur Festival Tetaer Indonesia Pradetyo Novitri (kiri) dan Sutradara Lentera Silolangi Annisa Saskia Putri (kanan) memukul gimba menandai pembukaan Festival teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Sekot Palu Buka Festival Teater Indonesia, Ajang Pertemuan Seniman Nasional

7 December, 2025
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni GUnawan memasangkan pita menandai pembukaan KKRI di Poso, Sabtu (6/12/2025). (©Penrem132)
Militer

Danrem 132/Tadulako Buka KKRI Gelombang III di Poso

7 December, 2025
Ciptasari Prabawanti, Direktur Yayasan Siklus Sehat Indonesia; Perwakilan UN Women Indonesia sekaligus Liaison untuk ASEAN, Ulziisuren Jamsran; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan; serta Kepala Perwakilan UNFPA di Indonesia, Hassan Mohtashami, pada UNiTE 2025 Film Screening and Discussion dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (©UN Woman/Putra Johan)
Komunitas

UNiTE 2025 Film Screening Serukan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan

6 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sosialisasi Posbankum bagi kepala desa dan lurah di Morowali, Kamis (4/12/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kepala Desa dan Lurah di Morowali Ikuti Sosialisasi Posbankum

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MF (24) beserta barang bukti di Mapolsek Palu Barat, Senin (1/12/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Ringkus Residivis Pencurian Kendaraan

beritapalu
Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi (kanan) melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana Sumatera di Mapolda Sulteng, Kamis (4/12/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

beritapalu
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
Hukum-Kriminal

Pengadilan Negeri Poso Kabulkan Gugatan Lingkungan WALHI

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?