beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BuolHukum-Kriminal

Polda Sulteng Ungkap Kecurangan Seleksi Calon ASN di Buol

Published: 25 April, 2022
Share
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) bersama Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona (kanan) memberikan keterangan tentang ilegal acces pada seleksi calon ASN Buol di Mapolda Sulteng, Senin (25/4/2022). (Foto: Humas Podla Sulteng)
SHARE
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) bersama Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona (kanan) memberikan keterangan tentang ilegal acces pada seleksi calon ASN Buol di Mapolda Sulteng, Senin (25/4/2022). (Foto: Humas Podla Sulteng)

PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buol pada periode 2021.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Po. Ilham Saparona membeberkan, kasus itu telah ditangani sejak Desember 2021 lalu. Itu dilakukan setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah seorang pejabat di Pemkab Buol.

Modusnya terang Didik, pelaku menginstal aplikasi Remote Akses Jarak Jauh ke dalam perangkat komputer yang akan digunakan dalam seleksi calon ASN formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.

BACA JUGA:  Operasi Lilin Tinombala 2025 Berakhir, Situasi Sulawesi Tengah Aman dan Kondusif

Kombes Didik menyebutkan, di antara yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah MK, pejabat di Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Buol. Perannya kata Didik adalah  memberikan akses atau kesempatan kepada tiga pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN.

Selain MK, sejumlah orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka masing-masing NK alias Ol (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47 th).

“Kesemuanya berasal dari Sulawesi Selatan,” sebut Kombes Didik.

Di antara para tersangka tersebut, masing-masing memiliki peran, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan pejabat KPSDM Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi calon ASN Buol tahun 2021.

BACA JUGA:  Pemkot Palu akan Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan,” tambahnya.

Kata Kombes Didik, tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang dan sedikitnya ada 27 peserta seleksi calon ASN yang menggunakan jasa mereka.

“Akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia,” sebut Kabidhumas.

Saat ini, lima tersangka di tahan di Polda Sulteng dan dua lainnya ditahan di Polres Luwu, Polda Sulsel dalam kasus yang sama.

Para tersangka tersebut dijerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a UU Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  PT HIP Laporkan Aksi Penghentian Operasi Kebun Plasma di Buol

“Ancaman pidananya yakni  penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” tutupnya. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:asnbuolcurangillegal accessitepolda sultengseleksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Antisipasi Peningkatan Mobilitas Warga, Basarnas Palu Siaga SAR
Next Article Sejumlah Pejabat Utama Polresta Palu Berganti, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?