PALU, beritapalu.id – Kepala Seksi C Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian menggagas Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) untuk memperkuat layanan publik dan penerimaan pengaduan masyarakat.
Gagasan tersebut disosialisasikan di Kantor Kejati Sulteng, Jumat (23/10/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat antikorupsi seperti KRAK, KAK, JPKP, dan Gebrak Sulteng serta para jurnalis.
Melalui SIPADU, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara lebih praktis, salah satunya dengan memindai kode QR (QR Code).
“Program ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik terintegrasi di lingkungan Kejati Sulteng,” ujar Laode.
Inovasi ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang disusun Laode dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan. Tahapan tersebut bakal dilanjutkan dengan seminar proyek perubahan di Pusdiklat pada 19 November 2026 mendatang.
Sosialisasi bersama aktivis dan insan pers ini diharapkan dapat menjaring masukan guna mematangkan sistem, sekaligus memastikan layanan informasi Kejati Sulteng makin responsif terhadap kebutuhan publik.











