PALU, beritapalu.ID | KONI Kota Palu melalui Legal Counsel Yahdi Basma dalam siaran persnya Minggu (8/2/2026) mengklarifikasi dan membantah penetapan caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah.
Pihak KONI Kota Palu menegaskan bahwa pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkot-V telah dilakukan secara sah dan konstitusional. TPP tersebut dibentuk melalui Rapat Pleno/Rapat Pengurus KONI Kota Palu pada 25 November 2025 di Cafe Tanaris dengan kehadiran unsur KONI Provinsi Sulawesi Tengah dan 100 persen Pimpinan Cabang Olahraga tingkat Kota.
“Proses pembentukan TPP dilakukan secara terbuka dan diketahui bersama, tanpa adanya keberatan formal pada saat itu,” bunyi siaran pers tersebut.
Pihak KONI Kota Palu membantah argumen yang menyebutkan bahwa pembentukan TPP wajib melalui Rapat Kerja (RAKER). Mereka menunjuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020 yang tidak mengaturnya sebagai syarat imperatif.
“Tidak terdapat satu pasal pun dalam AD/ART KONI yang mewajibkan pembentukan TPP Musorkot harus melalui Raker,” tulis Legal Counsel dalam dokumen.
Musorkot -V KONI Kota Palu telah dilaksanakan secara sah pada 20 Desember 2025 di Aston Hotel Palu dan telah menetapkan Reynol Kasrudin sebagai Ketua Umum KONI Kota Palu Periode 2025–2029 dengan hasil yang mengikat dan berkekuatan hukum.
Pihak KONI Kota Palu mengatakan bahwa penetapan caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah melalui SK 08 Tahun 2026 tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mereka menganggap keputusan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat objektif, melanggar asas kepastian hukum, dan mengabaikan hasil Musorkot yang sah dan demokratis.
“Jika Pihak caretaker lakukan aktivitas, maka Pihak Kami akan layangkan somasi pada kesempatan pertama,” terang Legal Counsel Yahdi Basma.
Pihak KONI Kota Palu mengajak seluruh pihak untuk kembali pada koridor AD/ART KONI dan menghormati hasil Musorkot -V.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya