PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik di wilayah Poboya yang dipicu oleh tindakan PT Citra Palu Minerals (PT CPM).
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer menilai terdapat standar ganda yang dilakukan korporasi: memoles citra sebagai entitas bisnis yang patuh hukum, namun di saat yang sama memunggungi prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat adat.
Komnas HAM Sulteng menyoroti beberapa poin utama dalam pernyataan sikapnya yang dikeluarkan Sabtu (1/2/2026).
Pertama, terkait retorika dialog versus praktik kriminalisasi. PT CPM kerap mendengungkan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi dan dialog, namun melaporkan warga ke aparat penegak hukum/Gakum ESDM di tengah proses pencarian solusi damai.
“Tindakan ini mencederai Hak atas Rasa Aman dan Hak untuk Berpartisipasi dalam menentukan nasib sendiri. Menggunakan instrumen pidana terhadap warga yang memperjuangkan ruang kelola adalah bentuk intimidasi sistematis yang bertentangan dengan prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights,” ungkap Breemer.
Kedua, standar ganda terlihat pada klaim operasional “ramah lingkungan” yang kontradiktif dengan realitas kesehatan di lingkar tambang. Komnas HAM menilai PT CPM belum bisa membuktikan statemennya dan harus ada audit lingkungan independen bukan sekadar klaim internal.
“Memaksakan dominasi konsesi di tengah ancaman penurunan kualitas udara dan kesehatan warga adalah pelanggaran terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. PT CPM melakukan pembohongan publik jika terus menutup mata terhadap korelasi antara aktivitas industri dan beban kesehatan rakyat,” katanya.
Ketiga, penyangkalan hak atas kesejahteraan. Perusahaan bersikeras mempertahankan penguasaan lahan secara absolut, sementara warga setempat terpinggirkan dari sumber daya alamnya sendiri.
Breemer menjelaskan, perusahaan menikmati keuntungan ekonomi masif dari tanah ulayat/lokal, namun menutup pintu bagi penciutan wilayah (relinquishment) yang sangat dibutuhkan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Merespons situasi ini, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendesak PT CPM segera mencabut laporannya terhadap warga Poboya sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian konflik.
Komnas HAM juga mendesak pemerintah segera mengevaluasi luas wilayah PT CPM. Wilayah yang tidak produktif atau berhimpitan dengan pemukiman harus diciutkan dan diberikan status hukum yang sah bagi pertambangan rakyat.
Selain itu, korporasi wajib membiayai audit kesehatan independen dan program pemulihan kesehatan bagi warga terdampak polusi ISPA, bukan hanya fokus pada pengamanan aset.
Komnas HAM juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap dampak penggalian bawah tanah PT CPM terhadap ketersediaan air tanah di wilayah Kota Palu sebelum operasional dilanjutkan, serta terhadap bahaya gempa di kemudian hari.
“Legalitas IUP bukan ‘cek kosong’ untuk mengabaikan kemanusiaan. Jika PT CPM terus menggunakan standar ganda—berbicara perdamaian namun melakukan represi—maka perusahaan tersebut secara nyata sedang mempraktikkan bisnis yang antipati terhadap HAM. Kami berdiri bersama rakyat untuk menuntut keadilan yang substantif,” tegas Breemer.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya