PALU, beritpalu.ID | Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) yang juga wartawan Media Alkhairaat, menjadi korban penipuan transaksi pembelian mobil melalui marketplace dengan kerugian Rp80 juta. Kasus yang dilaporkan sejak 28 November 2025 lalu dengan nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.
Kronologi Penipuan
Korban awalnya melihat postingan mobil Toyota Calya dijual seharga Rp92 juta oleh akun Facebook bernama Sarmini Retak. Setelah berkomunikasi via messenger, korban sepakat membeli dengan harga Rp80 juta dan diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski.
Pada Jumat, 28 November 2025 pagi, korban mengecek unit kendaraan di rumah seorang perempuan berinisial IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, yang disebut Riski sebagai iparnya.
Setelah memastikan kondisi mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ dalam keadaan baik, korban menanyakan cara pembayaran. IG mengarahkan untuk menghubungi Riski langsung.
Riski kemudian mengirim nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta via WhatsApp. Korban yang ragu memperlihatkan nomor rekening tersebut kepada IG untuk memastikan, dan IG membenarkan rekening tersebut.
Korban lalu mentransfer Rp80 juta ke rekening tersebut dan mengirim bukti transfer. IG kemudian meminta korban menunggu 15 menit karena Riski akan mengecek apakah uang sudah masuk di bank terdekat, sambil mengambil BPKB dan STNK mobil.
Setelah waktu berlalu, korban menelepon Riski yang meminta kesabaran karena masih ada antrian. Beberapa menit kemudian, nomor Riski tidak aktif lagi. Bapak IG yang berada di lokasi kemudian meminta korban melapor ke kepolisian.
Keluhan Terhadap Penanganan Polisi
MY mengaku kecewa dengan pelayanan Reserse Kriminal Polresta Palu dikesankan lambat. “Sempat ada mediasi oleh penyidik saya dan KM bapak dari saudari IG pemilik unit itu, Jumat 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas. Hanya saja waktu itu, penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit IG Senin 15 Desember,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Korban juga menyoroti penolakan petugas SPKT saat ingin melaporkan IG sebagai salah satu pihak yang terlibat. “Petugas saat itu menolak, dengan alasan bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor, karena IG juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah Riski,” tutur MY.
MY juga mengungkapkan bahwa salah satu petugas yang menerima laporan mengaku kenal dengan bapak IG dan langsung meneleponnya, lalu memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor.
“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita, maka tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.
Laporan polisi dibuat dan ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Ajun Inspektur Polisi Satu Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Palu terkait perkembangan penanganan kasus ini.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya