beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNasional

Koalisi Damai Desak Komdigi Batalkan Peraturan PSE Lingkup Privat

Published: 21 November, 2025
Share
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Koalisi Damai mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatalkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan menghentikan ancaman pemblokiran terhadap 25 platform digital, Kamis (21/11/2025).

Pada 17 November 2025, Komdigi mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar, termasuk Wikipedia, ChatGPT, Duolingo, Cloudflare, Dropbox, dan Getty Images. Platform-platform ini diancam sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tidak segera mendaftar.

Koalisi Damai menyatakan kebijakan ini merupakan penerapan sewenang-wenang dari regulasi yang bermasalah dan mengancam akses pengetahuan serta masa depan ekonomi digital Indonesia. Ancaman pemutusan akses dinilai berpengaruh besar pada hak warga atas informasi dan akses internet.

Koalisi mencatat World Economic Forum pada 2021 memperkirakan terdapat lebih dari 1,88 miliar situs web di dunia. Seluruh situs web ini masuk dalam kategori PSE lingkup privat yang harus terdaftar menurut PM 5/2020.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan PP Tunas, Aturan Umur Anak Bermedsos

“Kewajiban mendaftar bagi seluruh PSE lingkup privat tanpa kecuali adalah regulasi yang mustahil ditegakkan dan tidak efektif untuk mengatasi penyebaran konten ilegal dan berbahaya di ruang digital,” kata juru bicara Koalisi Damai.

Koalisi menilai tindakan Komdigi menunjukkan pola penerapan yang tidak transparan. Dari 20 ribu PSE yang sudah mendaftar, Komdigi hanya menargetkan 25 PSE dari satu miliar lebih website dan aplikasi yang bisa diakses di Indonesia, tanpa kriteria yang jelas.

Koalisi mengingatkan pada Juli 2022, Kemenkominfo memblokir PayPal, Steam, Epic Games, dan platform lain berdasarkan regulasi yang sama. Pemblokiran PayPal memutus mata pencaharian ribuan freelancer dan pekerja kreatif. LBH Jakarta menerima 213 pengaduan dalam 7 hari. Pemerintah akhirnya membuka blokir sementara karena protes masif dengan tagar #BlokirKominfo trending di Twitter.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Seorang Perempuan di Hotel

Koalisi Damai menyatakan ancaman pemblokiran melanggar Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi.

Ancaman pemblokiran juga melanggar Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB A/HRC/RES/20/8 yang menyatakan hak yang dimiliki manusia di dunia luring juga harus dilindungi secara daring, khususnya kebebasan berekspresi.

Koalisi juga mengkritik pasal-pasal bermasalah dalam PM Kominfo 5/2020. Pasal 14 mengatur masyarakat, kementerian, aparat penegak hukum, hingga pengadilan dapat melakukan permintaan takedown “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai memiliki definisi sangat luas.

Pasal 21 dan 36 memberikan akses data pengguna kepada aparat penegak hukum dengan waktu penyerahan hanya 5 hari, tanpa kewajiban surat penetapan pengadilan untuk akses data elektronik.

BACA JUGA:  Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Poboya Ditangkap

Koalisi Damai mendesak pemerintah membatalkan PM Kominfo 5/2020, menghentikan ancaman pemblokiran yang tidak proporsional, melakukan tata kelola moderasi konten secara transparan dan akuntabel, serta melakukan revisi terbatas UU ITE untuk mengatur tanggung jawab platform.

“Kedaulatan digital bukan berarti melakukan kontrol secara sewenang-wenang. Pelindungan ruang digital membutuhkan regulasi proporsional, transparan, dan berbasis HAM,” kata Koalisi Damai.

 

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:hak asasikoalisi damaikomdigipenyelenggara sistem elektronikplatform digitalpse
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Penyerahan tropi AHII 2025 di Bandung, Kamis (20/11/2025). (©Kanwil Ditjemin SUlteng) Kanwil Ditjenim Sulteng Raih Juara II Imifluencer AHII 2025
Next Article Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin menyerahkan sertifikat IG kepada Ketua MPIG Bawang Goreng Palu, Prayitno di Palu, Jumat (21/11/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron) Bawang Goreng Palu Kini Bersertifikat Indikasi Geografis

Berita Terbaru

©Bateman Production
Bisnis

Bateman Production Gelar “Rock to Cafe” di 168 House Akhir Januari

23 January, 2026
Bupati Donggala Vera A Laruni di depan massa unjuk rasa, Kamis (22/1/2026)(. (©Humas Pemkab Donggala)
Donggala

Pemkab Donggala Dukung Kapal Pelni Kembali Beroperasi di Pelabuhan Donggala

23 January, 2026
Operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulusaraung, Maros, Juma t(23/1/2026). ( ©Basarnas Makassar)
Headline

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Paket Korban Ditemukan

23 January, 2026
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah

beritapalu
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

beritapalu
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

beritapalu
Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?