JAKARTA, beritapalu.ID | Koalisi Damai mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatalkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan menghentikan ancaman pemblokiran terhadap 25 platform digital, Kamis (21/11/2025).
Pada 17 November 2025, Komdigi mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar, termasuk Wikipedia, ChatGPT, Duolingo, Cloudflare, Dropbox, dan Getty Images. Platform-platform ini diancam sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tidak segera mendaftar.
Koalisi Damai menyatakan kebijakan ini merupakan penerapan sewenang-wenang dari regulasi yang bermasalah dan mengancam akses pengetahuan serta masa depan ekonomi digital Indonesia. Ancaman pemutusan akses dinilai berpengaruh besar pada hak warga atas informasi dan akses internet.
Koalisi mencatat World Economic Forum pada 2021 memperkirakan terdapat lebih dari 1,88 miliar situs web di dunia. Seluruh situs web ini masuk dalam kategori PSE lingkup privat yang harus terdaftar menurut PM 5/2020.
“Kewajiban mendaftar bagi seluruh PSE lingkup privat tanpa kecuali adalah regulasi yang mustahil ditegakkan dan tidak efektif untuk mengatasi penyebaran konten ilegal dan berbahaya di ruang digital,” kata juru bicara Koalisi Damai.
Koalisi menilai tindakan Komdigi menunjukkan pola penerapan yang tidak transparan. Dari 20 ribu PSE yang sudah mendaftar, Komdigi hanya menargetkan 25 PSE dari satu miliar lebih website dan aplikasi yang bisa diakses di Indonesia, tanpa kriteria yang jelas.
Koalisi mengingatkan pada Juli 2022, Kemenkominfo memblokir PayPal, Steam, Epic Games, dan platform lain berdasarkan regulasi yang sama. Pemblokiran PayPal memutus mata pencaharian ribuan freelancer dan pekerja kreatif. LBH Jakarta menerima 213 pengaduan dalam 7 hari. Pemerintah akhirnya membuka blokir sementara karena protes masif dengan tagar #BlokirKominfo trending di Twitter.
Koalisi Damai menyatakan ancaman pemblokiran melanggar Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi.
Ancaman pemblokiran juga melanggar Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB A/HRC/RES/20/8 yang menyatakan hak yang dimiliki manusia di dunia luring juga harus dilindungi secara daring, khususnya kebebasan berekspresi.
Koalisi juga mengkritik pasal-pasal bermasalah dalam PM Kominfo 5/2020. Pasal 14 mengatur masyarakat, kementerian, aparat penegak hukum, hingga pengadilan dapat melakukan permintaan takedown “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai memiliki definisi sangat luas.
Pasal 21 dan 36 memberikan akses data pengguna kepada aparat penegak hukum dengan waktu penyerahan hanya 5 hari, tanpa kewajiban surat penetapan pengadilan untuk akses data elektronik.
Koalisi Damai mendesak pemerintah membatalkan PM Kominfo 5/2020, menghentikan ancaman pemblokiran yang tidak proporsional, melakukan tata kelola moderasi konten secara transparan dan akuntabel, serta melakukan revisi terbatas UU ITE untuk mengatur tanggung jawab platform.
“Kedaulatan digital bukan berarti melakukan kontrol secara sewenang-wenang. Pelindungan ruang digital membutuhkan regulasi proporsional, transparan, dan berbasis HAM,” kata Koalisi Damai.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya