PALU, beritapalu.ID | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulteng sepakat membentuk Tim Bersama Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) untuk memastikan proses alih kelola Rupbasan Kelas I Palu berjalan sesuai regulasi.
Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi antara Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan dan Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat di Kejati Sulteng, Selasa (11/11/2025).
Audiensi membahas dua agenda penting, yakni penguatan koordinasi pengelolaan BMN di Rupbasan Kelas I Palu serta percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan menekankan koordinasi lintas lembaga penegak hukum menjadi elemen penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adaptif dan transparan.
“Perubahan regulasi di tingkat nasional menuntut kesamaan langkah di lapangan. Pengelolaan BMN maupun penerapan KUHP baru harus dilakukan dengan tertib administrasi, tertib hukum, dan satu pemahaman yang sama,” ujarnya.
Bagus menjelaskan pengalihan kewenangan pengelolaan BMN di Rupbasan ke Kejaksaan RI memerlukan proses transisi yang transparan. Ditjenpas akan mendukung penuh inventarisasi aset agar tidak terjadi tumpang tindih atau kehilangan nilai manfaat negara.
“Kami ingin memastikan seluruh aset negara terdata dan terkelola dengan baik. Prinsipnya, setiap rupiah dan setiap barang milik negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Bagus juga memaparkan program pemberdayaan warga binaan “Dari Narapidana menjadi Wirausaha” sebagai bentuk komitmen Ditjenpas membangun kemandirian ekonomi warga binaan melalui pelatihan keterampilan dan akses pembinaan produktif pasca-pembebasan.
“Pemasyarakatan bukan hanya mengeksekusi pidana, tapi membina dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dengan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial. Di sinilah pentingnya sinergi dengan Kejaksaan,” jelasnya.
Kajati Sulteng Nuzul Rahmat menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Ditjenpas Sulteng dan menilai kolaborasi ini penting untuk menciptakan ekosistem penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.
“Sinergi antara Kejaksaan dan Pemasyarakatan harus berorientasi pada reformasi hukum yang nyata. KUHP Nasional bukan hanya perubahan pasal, tapi perubahan paradigma: dari menghukum menjadi memulihkan,” ujarnya.
Tim Bersama Inventarisasi BMN akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Bersama dan menghasilkan Berita Acara Inventarisasi Aset sebagai dasar administrasi hukum yang sah.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya