PALU, beritapalu.ID | Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas dua perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara. Rekomendasi itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulteng, Kamis (11/9/2025), menyusul temuan dugaan pelanggaran prosedur perizinan lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan mengungkapkan, berdasarkan dokumentasi lapangan dari kunjungan kerja Komisi III, aktivitas perusahaan telah berlangsung lama dan berdampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Namun, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk penggalian batu gamping dan pembangunan fasilitas penunjang di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, baru dibahas pada 24 Juni 2025, jauh setelah kegiatan berjalan.
Aristan menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara sengaja. Ia menegaskan, dokumen AMDAL, RKL, dan RPL seharusnya disusun dan dibahas sebelum atau pada awal kegiatan usaha, sehingga validitas dan akurasi data dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi III merekomendasikan agar selama penghentian sementara, tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap buruh. Selain itu, diminta penunjukan lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik.
Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Komisi III mendesak Gubernur Sulteng atau lembaga berwenang mengambil langkah penutupan permanen terhadap perusahaan yang bersangkutan. (afd/*)