PALU, beritapalu.ID | Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama memberikan materi pencegahan kekerasan seksual kepada 1.743 mahasiswa baru (Maba) dalam pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), Kamis (28/8/2025).
Kegiatan ini dilatarbelakangi tingginya angka kekerasan seksual di perguruan tinggi yang mencapai 35 persen menurut data Komnas Perempuan 2015-2022.
Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Dr Sahran Raden menyampaikan kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang akan dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.
“Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan kekerasan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana. Di samping itu, juga bertentangan dengan kode etik dosen maupun kode etik mahasiswa,” ucap Sahran di Kota Palu, Kamis (28/8/2025).
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Sahran menguraikan berdasarkan catatan hasil survei Kemendikbudristek, korban kekerasan seksual 2022 mencapai 21.221 kasus, dan per Juli 2023 terdapat 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Data Komnas Perempuan 2015-2022 menunjukkan perguruan tinggi menempati urutan pertama sebagai lembaga pendidikan dengan korban kekerasan seksual tertinggi sebanyak 35 persen. Sebagian besar kasus disebabkan relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Sahran menjelaskan bentuk kekerasan seksual meliputi percobaan pemerkosaan, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban, serta mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, video, audio bernuansa seksual.
Bahkan menyampaikan ucapan berisi rayuan, lelucon, atau siulan yang ditujukan kepada seseorang dengan tujuan seksual termasuk bentuk kekerasan seksual.
UIN Datokarama telah membentuk Satuan Tugas PPKS yang bertugas melakukan penanganan kekerasan seksual berdasarkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Penanganan kasus dilakukan melalui alur: pengaduan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, perlindungan korban, pendampingan korban, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan korban.
“Mahasiswa tidak perlu takut bila mendapat perlakuan kekerasan seksual, segera melapor ke Satuan Tugas PPKS jika kalian mendapat perlakuan tidak senonoh yang mengarah pada kekerasan seksual,” ungkapnya.
Sahran juga mengingatkan mahasiswa menolak konsultasi akademik yang dilaksanakan di luar kampus seperti di hotel atau tempat tinggal.
“Konsultasi terkait perkuliahan dan akademik harus di kampus. Bila ada dosen yang mengarahkan ke tempat tinggal atau di luar kampus, maka wajib untuk ditolak dan laporkan ke pimpinan,” imbuhnya. (afd/*)