beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasPalu

Baru 4 Daerah di Sulteng Miliki Perda Pengakuan Masyarakat Adat

Last updated: 9 August, 2025 10:09 pm
beritapalu
Share
Ilustrasi kegiatan masyarakat adat. (© BRWA Sulteng)
Ilustrasi kegiatan masyarakat adat. (© BRWA Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah menyebutkan baru empat dari 13 kabupaten/kota yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, padahal terdapat 94 wilayah adat tersebar di 12 kabupaten dan 1 kota dengan luasan sekitar 1 juta hektare di provinsi ini.

Data ini disampaikan Kepala BRWA Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru, saat meluncurkan data terkini status pengakuan wilayah adat bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2025.

Rendahnya jumlah kabupaten yang memiliki Perda ini menunjukkan masih banyak tantangan dalam mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah. Dari total 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, baru empat kabupaten yang memberikan regulasi pengakuan yaitu Morowali (Perda No. 13/2012), Sigi (Perda No. 15/2014), Tojo Una-Una (Perda No. 11/2017), dan Banggai Kepulauan (Perda No. 10/2024).

BACA JUGA:  Wali Kota Palu Tinjau Pembangunan Infrastruktur Kota

Joisman menyatakan momentum ini sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran yang tercantum dalam “Asta Cita”, yaitu melindungi HAM, menjamin ketahanan pangan nasional, memperkuat perlindungan lingkungan hidup, dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang inklusif.

Di tingkat provinsi, Program BERANI yang diusung Pemerintahan Anwar Hafid-Reni Lamadjido diharapkan dapat memberikan keberpihakan bagi keberadaan dan keberlangsungan masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

“Implementasi agenda pemerintahan baik pusat maupun daerah akan sulit tercapai tanpa memastikan pengakuan dan perlindungan atas hak masyarakat adat, karena wilayah adat adalah sumber pangan lokal, penyerap emisi karbon, sekaligus garda terdepan pelindung keanekaragaman hayati,” ujar Joisman.

Kondisi ini mengakibatkan tingginya konflik tenurial dan penyingkiran hak masyarakat adat di sembilan kabupaten/kota lainnya yang belum memiliki Perda. BRWA mencatat berbagai kasus konflik di Taman Nasional Lore Lindu, wilayah adat Nggolo dari Palu hingga Donggala, komunitas Tau Taa Wana Burangas di Morowali Utara yang berkonflik dengan korporasi, dan komunitas Wanua Watutau di Poso yang berkonflik dengan Bank Tanah.

BACA JUGA:  KADIN akan Serahkan Fasilitas UMKM ke Pemkot Palu

Ancaman baru muncul melalui Perpres No. 5/2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dalam praktiknya justru menyasar wilayah adat di dalam kawasan hutan negara, alih-alih menindak pelaku besar perusakan hutan.

BRWA Sulteng berkontribusi melalui pendokumentasian wilayah adat dan kearifan lokal serta advokasi kebijakan bersama pemerintah daerah. Proses verifikasi langsung ke komunitas masyarakat adat dilakukan sesuai tahapan registrasi BRWA.

Organisasi ini juga bersama Koalisi CSO (KARAMHA) mendorong lahirnya Perda pengakuan masyarakat adat di tingkat provinsi sebagai panduan bagi kabupaten lain.

BRWA berharap momentum Hari Masyarakat Adat dapat mempercepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui kolaborasi, pendokumentasian kuat, dan kemauan politik semua pihak. Hal ini demi keberlanjutan, kemandirian, dan kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola wilayah adatnya tanpa diskriminasi atau kriminalisasi.

BACA JUGA:  Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Negara Melalui Pengadilan

Minimnya Perda pengakuan masyarakat adat di Sulteng menjadi perhatian serius dalam momentum Hari Masyarakat Adat 2025 untuk mempercepat pengakuan hak masyarakat adat sebagai komitmen penghormatan dan keberlangsungan generasi. (afd/*)

TAGGED:badan regitrasi wilayah adatbrwamasyarakat adatperda masyarakat adat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Suasana pelaksanaan sunatan massal memperingati Hari Pengayoman ke-80 di Kanwil Kemenkum SUlteng, Sabtu (9/8/2025). (©Kamenkum Sulteng) Kemenkum Sulteng Gelar Sunatan Massal Peringati Hari Pengayoman ke-80
Next Article Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain (tengah) memebrikan keterangan kepad awartawan pada konferensi pers tentang kasus pengeroyokan di Morwali, Juamt (8/8/2025). (© Humas Polres Morowali) Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Morowali

Berita Terbaru

Irjen Pol Endi Sutendi (kiri), penjabat baru Kapolda Sulteng menggantikan Irjen POl Agus Nugroho (kanan). ©(Humas Polda Sulteng)
Palu

Irjen Endi Sutendi Resmi Gantikan Agus Nugroho Sebagai Kapolda Sulteng

26 September, 2025
Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

beritapalu
Kakanwil ATR/BPN Sulteng Muhammad Naim menyerahkan sertifikat kepada Wawali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Rabu (24/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Terima Empat Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Sulteng

beritapalu
FGD Pemilu dan pemilihan 2024 yang digelar KPU Sulteng di Palu, Senin (22/9/2025). (©KPU Sulteng)
Palu

KPU Sulteng Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu dan Pemilihan

beritapalu
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Majelis Takil Datokarama Palu, Minggu (21/9/2025). (©MT Datokarama)
Komunitas

Wakapolda Sulteng Bagikan 70 SIM Gratis di Majelis Taklim Datokarama

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?