PALU, beritapalu.ID | Melaporkan anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kini tak perlu lagi bertatap muka atau khawatir identitas terbongkar. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah mengoptimalkan sistem pengaduan berbasis QR Code bernama Yanduan yang tersebar dari tingkat Polda hingga Polsek, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Hal itu disampaikan Kepala Bidpropam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra dalam Podcast Presisi, Rabu (31/3/2026), sebagai bagian dari edukasi publik soal pengawasan internal kepolisian.
“Identitas pelapor kami lindungi secara ketat. Ini penting agar masyarakat tidak merasa takut atau terintimidasi,” ujar Kombes Pol. Roy.
Melalui sistem ini, masyarakat cukup memindai QR Code untuk mengakses layanan pengaduan secara langsung. Setiap laporan tercatat secara digital dan dapat dipantau progres penanganannya, sehingga tidak ada laporan yang mengendap tanpa kejelasan.
Kombes Pol. Roy menegaskan bahwa tugas Bidpropam tidak hanya sebatas penegakan disiplin, tetapi juga menjaga integritas, etika profesi, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Tanpa dukungan masyarakat, pengawasan tidak akan maksimal,” tegasnya.
Ia mengakui salah satu tantangan terberat pengawasan internal adalah ketika petugas harus memeriksa rekan sejawat sendiri. Namun profesionalisme, kata dia, tetap menjadi prinsip utama. Sistem juga dilengkapi mekanisme verifikasi untuk membedakan laporan yang valid dari laporan yang bersifat fitnah.
Untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil yang belum akrab dengan teknologi digital, Polda Sulteng berencana menggelar sosialisasi langsung beserta pendampingan.
“Jangan takut melapor. Kami menjamin keamanan dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” pungkas Kombes Pol. Roy.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya