PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial YT (24) dalam operasi penegakan hukum di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Dari pengembangan kasus, total 11 paket diduga sabu diamankan dari tiga lokasi berbeda — dengan temuan terbanyak justru berasal dari rumah pacar tersangka.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket diduga sabu pada diri Y.T. Penggeledahan lanjutan di kamar kos tersangka di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, kembali menghasilkan satu paket. Temuan terbesar diperoleh dari rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, yakni sembilan paket diduga sabu.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu lembar plastik klip kosong, satu lembar kertas warna biru, satu bungkus rokok, satu masker putih, dan satu unit ponsel Samsung A15 warna kuning.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
Tersangka kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta tes urine terhadap tersangka.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Polresta Palu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kota Palu,” tegasnya.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya