PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Palu, Selasa (24/2/2026).
PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dana dari pajak daerah dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Pemkot Palu mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam memajukan daerah.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, Pemkot Palu mengembangkan aplikasi SIPABETA yang dapat dimanfaatkan oleh lurah untuk memantau wajib pajak yang telah maupun belum membayar SPPT PBB-P2.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur pemetaan lokasi wajib pajak berdasarkan blok-blok yang tersedia, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pendataan dan penagihan.
Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari, menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dan penguatan sistem administrasi bertujuan menghadirkan kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas bagi masyarakat.
Camat dan lurah memiliki peran penting dalam menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat. Pemerintah kelurahan diharapkan terus aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga agar kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dapat terus meningkat.
Dengan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, Pemkot Palu optimistis target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai bahkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya