beritapalu.id
Wednesday, 25 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHukum-KriminalNasional

OJK Tangani 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

Published: 24 February, 2026
Share
Ilustrasi (©AI Generative)
Ilustrasi (©AI Generative)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan korporasi, perorangan, hingga influencer yang memberikan informasi menyesatkan.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa 32 kasus tersebut beragam jenisnya dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

“32 bukan semuanya influencer. Tapi yang kayak kemarin itu, ada yang memang korporasi, ada perorangan. Ada juga yang pemberi informasi atau influencer. Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 itu beda-beda,” ujarnya di gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Jenis Pelanggaran Beragam

OJK sedang menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK. Jenis pelanggarannya meliputi penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus kepada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya atau semu, hingga manipulasi harga di pasar.

BACA JUGA:  Dampak Nyata PT Vale IGP Pomalaa: Lapangan Kerja, Investasi, dan Keberlanjutan

Hasan menjelaskan penelusuran tindak kejahatan di sektor pasar modal memakan waktu yang tidak singkat dan membutuhkan proses panjang.

“Bayangkan konstruksi itu kan mulainya dari pergerakan harga yang dipandang tidak wajar. Baru kemudian kita harus menelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang menciptakan harga yang tidak wajar itu. Baru kemudian kita akan merekonstruksi apakah itu dapat kita kaitkan dengan pihak-pihak, yang dari awal terduga atau terindikasi melakukan pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Semua bukti hasil temuan akan dikumpulkan untuk diperiksa lebih lanjut melalui komparasi data, hingga pada akhirnya OJK memiliki wewenang yang cukup untuk melakukan pemanggilan saksi.

Sanksi Pidana Tunggu Pembuktian

Untuk kasus yang terbukti mengandung unsur pidana, OJK akan melimpahkan ke kejaksaan setelah melalui proses penyelidikan dan pemberkasan oleh departemen terkait.

BACA JUGA:  OJK akan Sanksi Perusahaan Finansial yang Abaikan Aturan Kemudahan Akses UMKM

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyelidikan, yang nanti melakukan pemberkasan. Jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan, baru kemudian tentu kita limpahkan kejaksaan dalam hal ini,” tuturnya.

Smart Surveillance System

Pengawasan OJK tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Jika parameter dalam sistem tersebut terlampaui, maka akan menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan khusus.

Hasan menegaskan 32 kasus yang ditangani bukan karena tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meski begitu, OJK tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga proses pembuktian selesai.

“Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus,” kata Hasan.

BACA JUGA:  Huawei dan AMSI Bersinergi Untuk Kecakapan Digital Media Siber

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:influencerojkpasar modalpidanauu p2sk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Eka Komalasari (kedua kiri) menerima sertifikat sistem pelayananpublik dari Ombudsman Sulteng di ruang kerja wali kota palu, Selasa (24/2/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Kota Palu Raih Kualitas Tinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik
Next Article Ilustrasi (©AI Generative) DJP Resmi Luncurkan Coretax Form untuk Pelaporan SPT Orang Pribadi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Aktivitas usaha pertambangan emas di Poboya oleh PT CPM. (©PT Citra Pal Minerals)
Bisnis

BRMS Klaim CPM Miliki Izin Lengkap dan Masih Beroperasi

24 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Opini

Melawan ‘Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan

24 February, 2026
Foto udara fasilitas produksi PT Citra Palu Minerals, anak usaha Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). (©PT Citra Palu Minerals)
Bisnis

KLH Bekukan Persetujuan Lingkungan 36 Perusahaan Tambang termasuk PT CPM

24 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

DJP Resmi Luncurkan Coretax Form untuk Pelaporan SPT Orang Pribadi

24 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

OJK Tangani 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

24 February, 2026

Berita Populer

Telur, roti, dan jeruk, MBG yang diterima para siswa di SDN Palupi dan SDN Inpres Palupi. (©beritapalu.id)
Kesehatan

Menu MBG di SD Kota Palu Disorot, Wali Murid Pertanyakan Kualitas Gizi

23 February, 2026
Ke-15 WNA asal Filipina yang telah tiba di kantor Imigrasi Palu, JUmat (25/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Imigrasi Palu Pindahkan 15 WNA Filipina ke Rudenim Manado

22 February, 2026
Ilustrasi (AI Generative)
Komunitas

PR2Media: Indeks Demokrasi Indonesia Terus Merosot, Regulasi Media Kian Usang

22 February, 2026
Sekretaris Menteri Kemendukbangga Prof. Budi Setiyono menekankan keluarga berencana sebagai investasi strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. dalam dialog di Jakarta, Minggu (23/2/2026). (©Itsnain G. Bagus/UNFPA Indonesia)
Kesehatan

Survei UNFPA: 70% Masyarakat Indonesia Ingin Dua Anak atau Lebih

24 February, 2026
Ilustrasi (AI Generative)
Opini

Menu Bergizi? Menakar Martabat Rakyat Lewat Kantong Plastik

24 February, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Peluncuran Pusat Inovasi Digita Indonesia kolaborasi BI dan OJK di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (©OJK)
Bisnis

Perkuat Talenta Digital Sektor Keuangan, OJK dan BI Luncurkan PIDI

beritapalu
Ilustrasi (AI Generative)
Bisnis

Komnas HAM Sulteng Kecam Operasi 39 Ekskavator Ilegal di Parimo

beritapalu
Sidak banhan pangan di pasar tradisional di Parimo, Senin (23/2/2026). (©Polres Parimo)
Bisnis

Bapanas dan Polres Parimo Temukan Minyak Kita Dijual d Atas HET

beritapalu
CEO IESR Fabby Tumiwa pada peluncuran Kajian Rencana Pembangunan PLTS 100 GW di Jakarta, Senin (23/2/2026). (©IESR)
Bisnis

IESR dan Kemenko Perekonomian Rilis Kajian Rencana Pembangunan PLTS 100 GW

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?