JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan korporasi, perorangan, hingga influencer yang memberikan informasi menyesatkan.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa 32 kasus tersebut beragam jenisnya dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
“32 bukan semuanya influencer. Tapi yang kayak kemarin itu, ada yang memang korporasi, ada perorangan. Ada juga yang pemberi informasi atau influencer. Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 itu beda-beda,” ujarnya di gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Jenis Pelanggaran Beragam
OJK sedang menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK. Jenis pelanggarannya meliputi penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus kepada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya atau semu, hingga manipulasi harga di pasar.
Hasan menjelaskan penelusuran tindak kejahatan di sektor pasar modal memakan waktu yang tidak singkat dan membutuhkan proses panjang.
“Bayangkan konstruksi itu kan mulainya dari pergerakan harga yang dipandang tidak wajar. Baru kemudian kita harus menelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang menciptakan harga yang tidak wajar itu. Baru kemudian kita akan merekonstruksi apakah itu dapat kita kaitkan dengan pihak-pihak, yang dari awal terduga atau terindikasi melakukan pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Semua bukti hasil temuan akan dikumpulkan untuk diperiksa lebih lanjut melalui komparasi data, hingga pada akhirnya OJK memiliki wewenang yang cukup untuk melakukan pemanggilan saksi.
Sanksi Pidana Tunggu Pembuktian
Untuk kasus yang terbukti mengandung unsur pidana, OJK akan melimpahkan ke kejaksaan setelah melalui proses penyelidikan dan pemberkasan oleh departemen terkait.
“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyelidikan, yang nanti melakukan pemberkasan. Jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan, baru kemudian tentu kita limpahkan kejaksaan dalam hal ini,” tuturnya.
Smart Surveillance System
Pengawasan OJK tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Jika parameter dalam sistem tersebut terlampaui, maka akan menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan khusus.
Hasan menegaskan 32 kasus yang ditangani bukan karena tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meski begitu, OJK tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga proses pembuktian selesai.
“Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus,” kata Hasan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya