JAKARTA, beritapalu.ID | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan coretax form, sebuah formulir elektronik yang tersedia dalam sistem administrasi perpajakan coretax, untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa penggunaan coretax form bertujuan mempermudah pelaporan dan memastikan data SPT tercatat langsung dalam sistem. Formulir ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT dengan status nihil, dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Wajib pajak dapat mengakses coretax form melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) di laman coretaxdjp.pajak.go.id (coretaxdjp.pajak.go.id in Bing), dengan syarat telah menginstal Adobe Acrobat Reader versi RC 20 atau lebih baru. Panduan pelaporan tersedia di tautan resmi Kementerian Keuangan.
Selain coretax form, DJP juga berencana merilis fitur pelaporan SPT melalui aplikasi M-Pajak untuk perangkat Android dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk mengurangi lonjakan trafik pada sistem coretax, mengingat mayoritas wajib pajak orang pribadi hanya memiliki satu pemberi kerja.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sistem digital yang lebih efisien.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya